Kupang, Vox NTT – Kasus dugaan suap sebesar Rp 70 Juta yang diterima Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (KPU Mabar) Robertus V Din dari Petronela Madina mantan Caleg PDI-Perjuangan Nomor urut 11 Dapil 1 terus menuai kritikan banyak pihak.
Kali ini datang dari Pengamat Politik Universitas Nusa Cendana Kupang, Balkis Soraya Tanof.
Balkis menilai money politics di KPU Mabar dibungkus dengan tradisi adat di daerah itu.
”Memang dibungkus dengan tradisi adat tersebut sehingga sulit terjerat oleh Bawaslu termasuk dalam money politics,” ujar Balkis saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat (24/05/2019) malam.
Menurutnya, melalui tradisi adat tersebut money politics menjadi fungsional dalam pesta demokrasi antara caleg dengan komisioner KPU agar bisa lolos verifikasi administrasi.
“Sebagai peserta pemilu apabila caleg tidak bisa memenuhi salah satu persyaratan administrasi misalnya ijazah, KTP dan surat keterangan bebas hukum pidana. Di sini bisa terjadi money politics seperti kasus tersebut, ” kata Balkis.
Ia mengatakan, langkah yang harus ditempuh oleh Petronela adalah mengumpulkan alat bukti berupa transkrip telepon dari telkom. Itu terutama terkait adanya pembicaraan permintaan uang dari oknum Ketua KPU tersebut.
“Kemudian meminta pendampingan hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berfungsi untuk mengawasi kinerja dari institusi KPU (komisioner), ” pungkasnya.
Balkis mengatakan komisionet KPU yang dipilih melalui seleksi timsel Kabupaten Manggarai Barat harus berintegritas dan diangkat sumpah untuk mengawal kedaulatan “suara” rakyat sebagai amanah demokrasi yang diemban oleh penyelenggara pemilu.
“Karena selain tugas menyelenggarakan pemilu secara Luber harus mengawal proses demokrasi yang berkualitas, ” tandasnya.
Dengan mengajukan laporan ke DKPP, kata dia, apabila terbukti melakukan money politics saat pra dan proses pemilu maka Ketua KPU Mabar bisa dikenakan sanksi.
“Pemberhentian sebagai komisioner, karena pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017,” ujarnya.
Pemberhentian sementara sebagai komisioner, lanjut dia, sambil diproses secara hukum terkait adanya dugaan gratifikasi.
“Pemberian uang sebagai hadiah untuk kepentingan pribadi bisa dijerat dengan hukum pidana korupsi, ” tutup Balkis.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Thomas Dohu berharap agar kepercayaan publik terhadap KPU Mabar tetap terjaga karena tahapan pemilu masih berjalan.
“Di sisi lain semua penyelenggara wajib menjaga kewibawaan dan integritas diri maupun lembaga sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggara dan peyelenggaraan pemilu harus terus dijaga, ” kata Thomas saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis (23/05/2019) sore.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba