Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Permmabar Kupang Desak Copot Ketua KPU Mabar
Pilkada

Permmabar Kupang Desak Copot Ketua KPU Mabar

By Redaksi25 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Mabar, Robertus V Din (Foto: Sello Jome/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (Permmabar) Kupang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencopot Ketua KPU Manggarai Barat (Mabar) Robertus V Din.

Pernyataan ini disampaikan Permmabar Kupang menanggapi pemberitaan dugaan suap senilai Rp 70 juta yang melibatkan Robertus dengan Petronela Madina salah satu Caleg PDI Perjuangan dari Dapil 1.

Modus suap ini dihembuskan dengan jaminan akan meloloskan Petronela pada pemilu 17 April lalu.

Ketua Umum Permmabar Kupang, Alexius Easton Ance mengaku sangat prihatin dan menyayangkan dugaan penyuapan tersebut.

“Bagi saya, kasus suap seperti ini merupakan tindakan yang merusak penyelenggaraan demokrasi dan penodaan kemurnian proses demokrasi. Penyelenggara pemilu yang melacuri kaidah demokrasi adalah bentuk pengkhianatan penyelenggara Negara terhadap Negara, ” tegas Alexius kepada VoxNtt.com, Rabu (22/05/2019).

Ia mengatakan, penyelenggara pemilu mestinya memperlakukan peserta pemilu secara adil dan terbuka. Itu Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di sana disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan asas dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien.

“Oleh karena itu, kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diproses untuk tetap menjaga kemurnian lembaga penyelenggara pemilihan umum dan proses demokrasi,” ujar aktivis PMKRI Cabang Kupang itu.

Ia juga mendesak KPU RI melalui KPU Provinsi NTT untuk segera mencopot Ketua KPU Kabupaten Mabar dari jabatannya.

Selain itu, ia juga mendesak Bawaslu RI melalui Bawaslu NTT untuk segara menginvestigasi dan mengusut tuntas kasus tersebut.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

https://www.youtube.com/watch?v=m07YkjJFceU

KPU Mabar KPU Mabar Terima Suap
Previous ArticleButuh Kerja Sama Lintas Sektor untuk Turunkan Angka Stunting
Next Article Lagi, Dua Jenazah TKI Tiba di NTT

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.