Kupang, Vox NTT – Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (Permmabar) Kupang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencopot Ketua KPU Manggarai Barat (Mabar) Robertus V Din.
Pernyataan ini disampaikan Permmabar Kupang menanggapi pemberitaan dugaan suap senilai Rp 70 juta yang melibatkan Robertus dengan Petronela Madina salah satu Caleg PDI Perjuangan dari Dapil 1.
Modus suap ini dihembuskan dengan jaminan akan meloloskan Petronela pada pemilu 17 April lalu.
Ketua Umum Permmabar Kupang, Alexius Easton Ance mengaku sangat prihatin dan menyayangkan dugaan penyuapan tersebut.
“Bagi saya, kasus suap seperti ini merupakan tindakan yang merusak penyelenggaraan demokrasi dan penodaan kemurnian proses demokrasi. Penyelenggara pemilu yang melacuri kaidah demokrasi adalah bentuk pengkhianatan penyelenggara Negara terhadap Negara, ” tegas Alexius kepada VoxNtt.com, Rabu (22/05/2019).
Ia mengatakan, penyelenggara pemilu mestinya memperlakukan peserta pemilu secara adil dan terbuka. Itu Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di sana disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan asas dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien.
“Oleh karena itu, kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diproses untuk tetap menjaga kemurnian lembaga penyelenggara pemilihan umum dan proses demokrasi,” ujar aktivis PMKRI Cabang Kupang itu.
Ia juga mendesak KPU RI melalui KPU Provinsi NTT untuk segera mencopot Ketua KPU Kabupaten Mabar dari jabatannya.
Selain itu, ia juga mendesak Bawaslu RI melalui Bawaslu NTT untuk segara menginvestigasi dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba
https://www.youtube.com/watch?v=m07YkjJFceU