Bajawa, Vox NTT-Aliansi Masyarakat Pejuang Kebenaran (Ampera) Benteng Tawa Raya memberi apresiasi terhadap keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat dalam mengurus tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dan Ngada.
Ampera menilai, keputusan Gubernur Viktor cukup tegas dalam sengketa tapal batas yang sudah 46 tahun tak kunjung selesai itu.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Ampera Benteng Tawa Raya, Yohanes Don Bosko Ponong kepada VoxNtt.com di titik perbatasan Kali Bakit, Jumat (24/05/2019).
Yohanes yang adalah anggota DPRD Ngada terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riung dan Riung Barat itu menjelaskan, titik awal sengketa tapal batas antara Manggarai (saat ini Matim) dan Ngada terjadi sejak dikeluarkannya surat keputusan (SK) Gubernur NTT Nomor 22 Tahun 1973.
Kata dia, kehadiran SK Gubernur El Tari saat itu menganeksasi wilayah Kabupaten Ngada yang ada di etnis Riung masuk ke Kabupaten Manggarai, yang saat ini dimekarkan menjadi Kabupaten Matim.
Menurut Yohanes, kehadiran SK 22 Tahun 1973 itu sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 yang mengatur tentang pembentukan daerah tingkat I dan tingkat II.
Ia menambahkan, Kabupaten Ngada terbentuk dari tiga bekas swap kerajaan yakni Ngada, Nagekeo, dan Riung. Batas-batas swap kerajaan masuk daerah administrasi pemerintahan Kabupaten Ngada.
“Apakah SK 22 Tahun 1973 lebih tinggi atau Undang-undang 69 Tahun 1958 kedudukannya lebih tinggi?” tanya Yohanes.
Ia mengatakan, keputusan Gubernur Viktor pada 14 Mei 2019 lalu sudah sesuai dengan harapan masyarakat Dusun Rio Minsi, Desa Benteng Tawa I, Kecamatan Riung Barat-Ngada.
“Karena Gubernur NTT tetap memutuskan bagian selatan di Kali Bakit sesuai dengan keputusan Raja Riung dan Raja Manggarai Tahun 1929 kala itu,” ujar Yohanes.
Bongkar Pagar Batas
Sebelumnya, pada Jumat (24/05), beberapa warga Ngada melaksanakan kegiatan pembongkaran pagar batas dan membangun titian di Kali Bakit.
Kepala Desa Benteng Tawa I, Yoseph Panas mengatakan, kegiatan pembongkaran ini sebagai realisasi kesepakatan di Kupang bersama Gubernur Viktor. Keputusan itu juga sudah diterima oleh Bupati Ngada Paulus Soliwoa dan Bupati Matim Agas Andreas.
“Sehingga pada hari ini kita penuhi kesepakatan tersebut,” kata Jose kepada awak media di lokasi pembongkaran pagar.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Gubernur Viktor yang berani dan tegas memutuskan sengketa batas ini, sehingga tidak terlalu berlarut-larut dan terus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Jose melanjutkan, ke depan pasti akan ada perhatian pembangunan dan infrastruktur jalan di sekitar wilayah perbatasan tersebut. Masyarakat pun bisa menikmati pembangunan dari pemerintah.
“Saat ini dan ke depan kita pasti akan menikmati pembangunan dan infrastruktur jalan di lokasi perbatasan ini. Untuk itu, kita harus tetap pelihara semangat persaudaraan, mengembangkan kerukunan dan rajut tali silaturahmi di perbatasan ini,” imbuh Jose.
Damianus Raeng, tokoh masyarakat Desa Wae Rasan Kecamatan Elar Selatan-Matim kepada awak media mengaku terharu dan bangga akan keputusan Gubernur Viktor terkait sengketa tapal batas tersebut.
Damianus mengaku, memang sejak masa kerajaan Riung dan Manggarai batas tersebut terletak di Kali Bakit.
“Pak kami masyarakat kecil tahu batasnya di Kali Bakit, hanya ini permainan elit tingkat atas. Kami lega pak ke depan oto lancar dan kami akan menikmati akses transportasi yang baik,” ujar mantan ketua BPD Wae Rasan itu.
Damianus juga meminta warga Dusun Rio Minsi, Desa Benteng Tawa I, Kecamatan Riung Barat-Ngada agar tidak menggubris dengan riakan-riakan kecil di Matim yang menunjukkan ekspresi seolah-seolah tidak setuju dengan keputusan Gubernur Viktor pada tanggal 14 Mei 2019 di Kupang.
Baca Juga:
- Bertemu Bupati Agas, Rotok Pertanyakan Keabsahan Keputusan 1973
- Penyelesaian Tapal Batas Matim dan Ngada Hanya Sebuah Opini Belaka
“Tidak usah gubris karena kami yang alami dan paling merasakan langsung. Mereka-mereka yang tidak setuju rata-rata eks caleg gagal, dan lagi cari panggung,” tandasnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba
https://www.youtube.com/watch?v=m07YkjJFceU