Soe,Vox NTT-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam rangka penyampaian dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2018 dihujani interupsi.
Empat anggota DPRD TTS, Egy Usfunan, Marten Tualaka, Dominggus Bekliu dan Uksam Selan angkat bicara dalam rapat yang berlangsung, Jumat (24/05).
Keempatnya mempertanyakan alasan tidak adanya siaran langsung melalui Radio Program Daerah (RPD) TTS tersebut.
“Sebenarnya ada apa ini? Selama ini dalam rapat antara legialatif dan eksekutif seperti ini dilaksanakan siaran langsung. Ini sudah berjalan 10 tahun, agar masyarakat bisa mengikuti berbagai aspirasi yang disampaikan. Namun, baru kali ini tidak ada siaran langsung. Ada apa ini? Mohon diklarifikasi,” pinta Egy.
Protes yang sama disampaikan tiga anggota DPRD TTS lain yaitu Marten Tualaka, Dominggus Bekliu dan Uksam Selan.
“Ini kan sudah zaman transparansi informasi. Masyarakat perlu tahu, aspirasi yang disampaikan lewat anggota DPRD. Kalau seperti yang terjadi ini, maka sesungguhnya kita sedang mengalami kemunduran demokrasi,” tambah Marten.
Sekretaris Daerah (Sekda) TTS, Marten Selan dalam penyempaiannya, mengatakan: Pemerintah Kabupaten TTS mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu: Kawasan Bebas Rokok, sub urusan jasa konstruksi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.
Bupati TTS, Epy Tahun saat menjawab pertanyaan anggota DPRD TTS terkait tidak disiarkan secara langsung rapat paripurna, mengatakan, pada lanjutan paripurna Senin (27/05/2019) akan disiarkan secara langsung oleh RPD Soe.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J