Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Paripurna tak Disiarkan Langsung, DPRD TTS: Ada Apa?
Regional NTT

Paripurna tak Disiarkan Langsung, DPRD TTS: Ada Apa?

By Redaksi27 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyerahan dokumen LKPJ Kepala Daerah TTS, Epy Tahun kepada Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa dalam rapat paripurna, Jumat (24/05/2019). (FOTO: L. Ulan/VoxNtt.com).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam rangka penyampaian dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2018 dihujani interupsi.

Empat anggota DPRD TTS, Egy Usfunan, Marten Tualaka, Dominggus Bekliu dan Uksam Selan angkat bicara dalam rapat yang berlangsung, Jumat (24/05).

Keempatnya mempertanyakan alasan tidak adanya siaran langsung melalui Radio Program Daerah (RPD) TTS tersebut.

“Sebenarnya ada apa ini? Selama ini dalam rapat antara legialatif dan eksekutif seperti ini dilaksanakan siaran langsung. Ini sudah berjalan 10 tahun, agar masyarakat bisa mengikuti berbagai aspirasi yang disampaikan. Namun, baru kali ini tidak ada siaran langsung. Ada apa ini? Mohon diklarifikasi,” pinta Egy.

Protes yang sama disampaikan tiga anggota DPRD TTS lain yaitu Marten Tualaka, Dominggus Bekliu dan Uksam Selan.

“Ini kan sudah zaman transparansi informasi. Masyarakat perlu tahu, aspirasi yang disampaikan lewat anggota DPRD. Kalau seperti yang terjadi ini, maka sesungguhnya kita sedang mengalami kemunduran demokrasi,” tambah Marten.

Sekretaris Daerah (Sekda) TTS, Marten Selan dalam penyempaiannya, mengatakan: Pemerintah Kabupaten TTS mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu: Kawasan Bebas Rokok, sub urusan jasa konstruksi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.

Bupati TTS, Epy Tahun saat menjawab pertanyaan anggota DPRD TTS terkait tidak disiarkan secara langsung rapat paripurna, mengatakan, pada lanjutan paripurna Senin (27/05/2019) akan disiarkan secara langsung oleh RPD Soe.

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

Epy Tahun TTS
Previous ArticlePemdes Golo Bore Alokasikan Rp 21 Juta untuk Bumil dan Bayi
Next Article TPDI Minta Penegak Hukum Usut Puluhan Proyek di Ngada

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.