Ruteng, Vox NTT – Ignasius Beon, Kepala Desa Bere, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai mengeluarkan surat keputusan nomor 6 tahun 2019. SK itu tentang pemecatan perangkat Desa Bere.
Adrianus Paju, salah satu perangkat desa yang dipecat menilai keputusan Ignasius dilakukan secara sepihak. Ia pun tak terima dengan keputusan tersebut.
Menurut Adrianus, dalam SK pemecatan itu tidak dijelaskan secara terperinci alasan pemecatan.
Dia mengaku keberatan dengan keputusan Kades Ignasius.
Untuk diketahui, alasan yang termuat dalam SK pemecatan itu adalah perangkat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan alasan kehadiran.
“Terkait syarat-syarat sebagai perangkat desa, tidak ada syarat yang saya langgar. Tim investigasi dari kecamatan juga tidak melakukan investigasi terkait syarat-syarat sebagai perangkat desa,” ujar Adrianus kepada VoxNtt.com, Selasa (28/05/2019).
Dia bahkan menyebut daftar hadir yang menjadi instrumen penilaian kehadiran tim investigasi direkayasa atau dibuat-buat hanya untuk menjeratnya. Dia meminta agar daftar hadir tersebut dibuka untuk bisa dilihat secara bersama-sama.
Apabila tim investigasi cermat dan berlaku adil dalam melihat daftar hadir, kata Adrianus, maka semua perangkat desa Bere bisa saja diberhentikan dari jabatannya masing-masing.
Ia mengaku tidak pernah melanggar larangan tentang perangkat desa sebagaimana diatur Pasal 11 huruf l Perda Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang perangkat desa, dimana saya meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari berturut-turut tanpa ada alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Adrianus juga menilai Kades Ignasius tidak berlaku adil kepada semua perangkatnya. Hal itu karena salah satu kepala dusun di Desa Bere yang sudah dijatuhi hukuman penjara, namun Kades Ignasius tidak mengeluarkan surat pemberhentian. Kepala dusun tersebut malah tetap menerima gajinya setiap bulan.
“Kalaupun kehadiran dipaksakan menjadi dasar pemberhentian saya, maka saya menilai Kepala Desa Bere telah berlaku tidak adil. Mengapa alasan yang sama tidak digunakan oleh Kepala Desa Bere untuk menindak Kepala Dusun Akel yang dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2016 Kepala Dusun Akel berinisial AE dijatuhi hukuman kurungan/penjara karena kasus Kekerasan dalam Rumah Tanga (KDRT).
Padahal, kata dia, dalam Permendagri Nomor 83 tahun 2015 Pasal 5 poin 3 huruf b, Perangkat Desa diberhentikan karena “dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Adrianus juga merasa keberatan karena Kades Ignasius tidak membuka ruang pembinaan kepada perangkatnya.
“Hal ini dibuktikan dengan ketidaktahuan saya tentang siapa yang direkomendasikan untuk diinvestigasi oleh “Tim Kecamatan”. Saya baru mengetahuinya ketika ”Tim Investigasi” datang ke kantor desa untuk menginvestigasi saya,” katanya.
Sementara itu, Kades Ingasisus tidak berkomentar banyak terkait persoalan ini. Meski demikian, menurut dia keputusan yang dibuatnya itu atas dasar rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Cibal Barat.
Ia menjelaskan, pemecatan perangkat Desa Bere sudah sesuai dengan prosedur.
“Saya sudah koordinasi dengan pa Camat. Intinya dia (Ardianus Paju Raeng) banyak masalah, banyak sekali dan saya tidak bisa menyebutnya satu persatu. Tim investigasi dari kecamatan sudah turun ke desa. Maaf hanya itu yang bisa saya berikan komentar,” jelasnya kepada VoxNtt.com saat ditemui di Kantor Kecamatan Cibal Barat, Selasa (28/05/2019).
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba