Soe, Vox NTT-Fraksi Partai NasDem DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) dengan tegas menolak Rancangan Awal RPJMD Kabupaten TTS maupun Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2019-2024 yang diajukan pada Persidangan II Tahun 2019.
Pasalnya, menurut Fraksi Nasdem, penyusunan Draf Rancangan RPJMD, tidak mengikuti tahapan sesuai Permendagri 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJMD, RPJMD, dan Rencana Pemerintah Daerah.
Demikian diungkapkan Anggota Fraksi Nasdem DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Marcu Buana didampingi Juru Bicara DPD NasDem TTS, Desem Tlonaen kepada VoxNtt.com, Kamis (30/05/2019).
Hendrik mengurai, RPJMD TTS 2019-2024, berisi penjabaran Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati TTS yang akan dijadikan sebagai Pedoman Perencanaan lima Tahun ke depan.
Oleh karena itu, proses politik bersama legislatif TTS wajib dilakukan secara benar dan bukan asal-asalan serta terkesan sekadar mengejar target,” ungkap Hendrik.
Alasan lainnya, lanjut Hendrik, berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, setelah Rancangan Awal Ranperda itu disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati, selanjutnya dibuat Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal untuk dikonsultasikan ke Gubernur.
Selanjutnya hasil konsultasi Gubernur dirumuskan dan dibahas pada Musrenbang RPJMD dan hasilnya akan difinalisasi dalam Rancangan Akhir RPJMD untuk dibahas di DPRD dengan Ranperda Tentang RPJMD Kabupaten TTS.
Lanjut Hendrik, Fraksi Nasdem merasa aneh karena Nota Kesepakatan antara Pemda dan DPRD tertanggal 02 April 2019, akan tetapi Dokumen Rancangan Awal RPJMD belum pernah dibahas bersama DPRD.
“Idealnya setelah Pembahasan dengan DPRD baru dibuat Nota Kesepakatan. Bahkan menurut informasi bahwa sudah pernah ada pembahasan di Bappemperda namun tidak diketahui oleh anggota DPRD lain,” tegas Hendrik.
Pihaknya menilai, penyusunan RPJMD yang tidak sesuai tahapan akan berdampak pada hasil pencapaian Kabupaten TTS. Yang mana tidak akan pernah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta akan mengalami Disclaimer.
“RPJMD sebagai landasan untuk menjalankan roda pemerintahan, maka penyusunannya harus sesuai tahapannya. Namun jika penyusunan RPJMD tidak sesuai tahapan, maka dari segi aturan saja salah, terlebih isinya pun demikian. Artinya jangan pernah bermimpi untuk dapat meraih Predikat WTP,” tegas Hendrik.
Marcu Buana menambahkan, pembahasan rancangan awal RPJMD yang hanya dibahas Bappemperda itu kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pimpinan DPRD karena tidak sesuai tata tertib DPRD.
“Kami menilai, lebih tepat Komisi III sebagai Mitra Kerja Bappeda yang mekakukan pembahasan tersebut. Bahkan dalam hal ini Bappeda sebagai penanggung jawab penyusunan RPJMD sangat terburu-buru serta Bagian Hukum Setda TTS, juga telah lalai dalam mengajukan asistensi penyusunan Draft Ranperda yang diajukan ke DPRD TTS untuk dibahas,” jelas Marcu.
Bagi NasDem, Pemda telah melakukan kesalahan besar, karena telah mengajukan Rancangan Awal RPJMD sekaligus dengan Ranperda tentang RPJMD.
“Seharusnya yang diajukan itu Rancangan Akhir RPJMD dan bukan rancangan awal,” tandas Marcu.
Jubir DPD NasDem TTS, Desem Tlonaen menambahkan, alasan penolakan Fraksi NasDem bukan pada substansi Rancangan Awal RPJMD TTS, namun pada Proses Penyusunan dam Pengajuan kepada DPRD yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kami meminta kepada Pemda untuk segera memperbaiki, dan evaluasi kembali tahapan penyusunan RPJMD agar menghasilkan dokumen yang benar dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pinta Desem.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J