Borong, Vox NTT-Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Erasmus Eman (31) untuk kesekian kalinya menegaskan dirinya enggan bermitra dengan orang yang berdosa.
“Kalau model begini pembangunan desa siapa yang mau bermitra dengan orang berdosa?” tegas Erasmus saat diwawancarai VoxNtt.com, Selasa (28/05/2019).
Menurutnya, BPD bagai dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Hal itu kata dia, karena BPD mitra pemerintah desa, yang memiliki hak untuk mengawasi dan mengevaluasi pembangunan yang ada di desa.
Kendati demikian pria kelahiran 1988 itu enggan menyebut siapa orang berdosa yang ia maksudkan itu.
Namun yang pasti, Erasmus sudah menyerahkan surat pengaduan terhadap kepala Desa Gunung Baru, Agustinus Tinda ke Polres Manggarai, Senin (27/05/2019) di Ruteng.
Diakuinya dalam surat itu, ada 9 poin pengaduan dugaan Kades Agustinus melakukan penyelewengan Dana Desa (DD).
“Jadi surat pengaduan ini saya sudah serahkan ke Kapolres, berupa foto bukti fisik, gambar, kopian dokumen asli APBDes dan RKP tahun 2019 yang diserahkan pemerintah desa ke BPD ketika mudes 10 Mei 2019 di kantor Desa Gunung Baru,” ucap Erasmus.
Penolakan APBDes
Kamis, 16 Mei 2019 malam, VoxNtt.com menghubungi Erasmus menggunakan sambungan telepon. Dia saat itu menegaskan untuk tetap menolak menetapkan APBDes tahun 2019 di Desa Gunung Baru.
Alasan penolakan itu, kata dia, karena masih banyak program desa yang belum tuntas dilaksanakan.
Ia menerangkan, ada beberapa program yang belum diselesaikan pada tahun 2017 lalu. Sebut saja telford di Dalur dan Rumah Pelayanan Kesehatan Lendo.
Pada tahun 2018 yakni, air minum di Lendo, telford di Dalo, Poskesdes Lait dan Balai Rakyat.
Kata ayah dua anak itu, Rumah Pelayanan Kesehatan sudah tidak terawat dan tidak dipakai. Lalu, air minum di Lendo, tonggak dan kran 13 unit, serta bak air tidak dibangun.
Begitu juga program telford tidak disirtu serta mengalami tekor/pengurangan pada volume meter penggusuran sebanyak 500 meter. Anggaran gusur 3 kilometer (km) dengan pagu Rp 300.000.000,00, tetapi yang digusur hanya 2,5 km. Begitupun dengan Balai Rakyat.
Sejak malam itulah, ungkapan siapa yang mau berbicara dengan orang berdosa pertama kali diucapkan Erasmus. Bahkan dia berkali-kali menyebut orang berdosa.
Ucapan itu sesungguhnya lahir dari kebingungan Erasmus atas keadaan desanya yang tak kunjung usai dari persoalan pemerataan pembangunan.
“Saya bingung ketika keadaan fisik seperti seperti ini. Padahal semuanya ada regulasi yang mengatur. Siapa yang mau bicara dengan orang berdosa? BPD dan masyarakat sebagai pengawas pengelolaan dana desa,” tukasnya.
Bahkan dia menegaskan, tolak menetapkan APBDes tahun 2019 sebelum pemerintah desa selaku pengelola dana desa (DD) menyelesaikan tunggakan pekerjaan tahun sebelumnya.
Ia juga memohon, para pihak yang berwenang agar tidak hanya memeriksa secara tertulis, tetapi harus diimbangi dengan pemerikasaan fisik.
Baginya, pembangunan desa bukan untuk kepala desa melainkan untuk kepentingan masyarakat banyak.
Laporan Tidak Berdasar
Selasa, 21 Mei 2019, VoxNtt.com mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), di Lehong.
Hari itu suasana kantor tampak sepi. Beberapa saat kemudian, VoxNtt.com bertemu Kepala DPMD Matim, Yosef Durahi dan Kepala Seksi Pemerintahan Desa DPMD, Yohanes Triatma.
Yohanes merupakan utusan DPMD untuk melakukan uji petik lapangan di Desa Gunung Baru, pada Sabtu, 18 Mei 2019.
Dia membenarkan adanya dokumen yang menyatakan ketua BPD, Erasmus Eman tidak menandatangani APBDes tahun 2019. Namun ia menilai laporan Erasmus tidak berdasar.
“BPD itu lembaga bukan pribadi. Kalau bertindak dari sisi lembaga maka harus ada dasar. Dasarnya itu rapat internal BPD. Kalau tanpa dasar terus kita bertindak, itu artinya sifatnya pribadi,” ujar Yohanes.
Kalau belum ada diskusi internal, berarti laporan yang disampaikan ketua BPD ini tidak berdasar sebagai lembaga.
”Kalau pribadi silakan kemana saja,” pungkas Yohanes.
Yohanes menjelaskan, sebagai lembaga BPD seharusnya melaporkan itu ke kecamatan. Kalau merasa tidak puas disampaikan ke kabupaten.
Sehingga, kalau BPD langsung melaporkan ke Tipikor dapat diterjemahkan sebagai tindakan pribadi bukan BPD.
Mengadu ke Kapolres Manggarai
Keesokan harinya, VoxNtt.com ditelepon Erasmus. Dia tampak geram mendengar jawaban DPMD Matim. Bahkan ia membantah pernyataan Yohanes yang menyebut BPD tidak pernah melakukan rapat internal.
“Internal BPD itu sebenarnya sudah dibuat pada 15 Mei 2019 sembari menunggu laporan pertanggungjawaban kades, karena mereka minta waktu,” ujarnya.
Erasmus rupanya tak peduli. Ia memilih melaporkan dugaan penyelewengan itu ke Polres Manggarai.
Diakui Erasmus surat itu sudah diberikan kepada Bupati Matim, Kepala Dinas PMD Matim, Kepala Inspektorat, Camat Kota Komba dan Kapolsek Kota Komba.
Dia berharap, proses pengaduan ini secepatnya ditanggapi oleh instansi terkait demi percepatan pembangunan desa Gunung Baru ke depannya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba