Ruteng, Vox NTT – Keluhan masyarakat terkait buruknya kualitas proyek lapen di segmen Owak – Poa di Kecamatan Cibal akhirnya direspon oleh Pemkab Manggarai. Aspal jalan yang rusak tersebut akhirnya diperbaiki.
Ketua Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Lapen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, Melkianus Muardi menerangkan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan masyarakat selama ini terkait kerusakan lapen di segmen Owak-Poa, Kecamatan Cibal.
Ia mengaku pihak kontraktor sementara melakukan perbaikan lapen yang rusak itu dan menambahkan volume pengerjaan yang masih kurang.
“Sementara diperbaiki, prinsipnya sesuai hasil pemeriksaan BPK bahwa pekerjaan harus diperbaiki dan tuntas. Kontraktornya sudah bayar denda, belum bisa dibayarkan kalau belum selesai,” jelas Melki kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (03/05/2019).
Sebelumnya, Anggota DPRD Manggarai Ben Isidorus dan Yoakim Jehati mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke penegak hukum apabila tak kunjung diperbaiki.
Sebab, kualitas lapen di segmen Owak-Poa sudah menjadi polemik berkepanjangan. Pasalnya, masalah itu seringkali dibahas dalam rapat paripurna di DPRD Manggarai.
DPRD Manggarai sudah merekomendasikan kepada Pemerintah melalui Dinas PUPR untuk memerintahkan kontraktor agar segera melakukan perbaikan. Namun rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti.
Yoakim mengaku telah melakukan monitoring pada beberapa bulan lalu setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Ia menilai pembangunan lapen itu tidak berkualitas. Pasalnya, belum sampai setahun namun sudah mengalami kerusakan yang cukup parah pada beberapa titik. Sehingga DPRD Manggarai meminta untuk melakukan perbaikan.
Kontraktor dan Dinas PUPR Kabupaten Manggarai sudah seringkali menjanjikan untuk melakukan perbaikan. Namun perbaikan itu tak kunjung dilakukan kontraktor.
Yoakim menegaskan, apabila dalam waktu dekat ini tidak juga diperbaiki maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Tipikor dari Polres Manggarai untuk meninjau lokasi proyek.
“Saya sudah berulang kali menyampaikan ini pada saat rapat paripurna maupun pada kesempatan lainnya. Kita lihat saja, apa yang terjadi nanti kalau ruas jalan ini tidak segera diperbaiki. Pasti akan menyeret kontraktor dan panitianya,” tegas politisi Golkar itu.
Sebelumnya, Ketua PPK Lapen Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, Melkianus Muardi mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi NTT sudah melakukan pemeriksaan terkait persoalan tersebut.
Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, kata dia, BPK menemukan volume pengerjaan yang masih kurang dan melihat kerusakan pada beberapa titik.
Terhadap hal itu, BPK telah memberikan rekomendasi kepada kontraktor untuk melakukan pengerjaan lanjutan dan perbaikan.
Kontraktor juga direkomendasikan untuk membayar denda sesuai dengan regulasi karena sudah melewati masa kerja yang ditetapkan.
“Tanggal 1 Mei 2019, BPK, Kontraktor dan PPK Direksi Teknis sudah turun lokasi untuk lihat kerusakan. Rekomendasi BPK untuk diperbaiki dan bayar denda,” jelasnya kepada VoxNtt.com, Senin (13/05/2019) lalu.
Melki menambahkan, kontraktor yang mengerjakan ruas jalan tersebut sudah tidak mampu untuk melanjutkan pekerjaan dan melakukan perbaikan. Sehingga perkerjaan tersebut telah diambil alih oleh CV Wae Rengge. Hal tersebut diduga karena adanya persoalan antara kontraktor dengan pemilik CV.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba