Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ada 9 Napi di Rutan Bajawa Dapat Remisi Khusus
Regional NTT

Ada 9 Napi di Rutan Bajawa Dapat Remisi Khusus

By Redaksi8 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Rutan Bajawa, Mustawan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Sebanyak 9 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bajawa, Kabupaten Ngada mendapatkan remisi khusus Idulfitri.

Penyerahan remisi dilakukan setelah shalat Idulfitri di halaman Rutan Bajawa, Rabu 5 Juni 2019.

Kepala Rutan Bajawa Mustawan mengatakan, remisi masa tahanan diberikan kepada warga binaan (napi) setelah memenuhi persyaratan.

Itu di antaranya yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan selama menjalani masa hukuman.

“Para napi yang mendapat remisi ini bisa berbuat baik lagi ke depannya. Hal ini tentunya, bagi yang masih mendekam akan kembali diajukan supaya mendapat kembali remisi,” kata Mustawan melalui pesan WhatsApp-nya yang diterima VoxNtt.com, Jumat (07/06/2019) malam.

Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat memberikan dorongan bagi warga binaan lainnya untuk berkelakuan baik.

“Jadi yang kami ajukan itu memang sudah kami nilai memenuhi kriteria yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Berikut nama-nama yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri.

1. Abidin Idris Bin Ramudan Idris (kasus perlindungan anak). Ia mendapatkan remisi 1 bulan.

2. Andi Sang Binti Muhtar Ambo (kasus penipuan). Dia mendapatkan remisi 1 bulan.

3. Hairil Bin Ahmad (kasus narkotika).
Dia mendapatkan remisi 1 bulan.

4. Muhamad Jarudin Bin Ahmad Abdul Hamid Jua (kasus perlindungan anak).
Dia mendapatkan remisi 1 bulan.

5. Pahe Musa Bin Musa (kasus perlindungan anak). Dia mendapatkan remisi 1 bulan, 15 hari.

6. Pua Surabaya Bin Haji Abdula Hamid (kasus pembunuhan). Dia mendapatkan remisi 1 bulan.

7. Slamet Sianto Masani Bin Aiko Masani (kasus human trafficking). Dia mendapatkan remisi 1 bulan.

8. Suharti Binti Suleman Ahmad (kasus penipuan). Dia mendapatkan remisi 1 bulan.

9. Suryadi Bin Selasa (kasus perlindungan anak). Dia mendapatkan remisi 1 bulan.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Idulfitri Rutan Bajawa
Previous ArticleJelang Pilkada, Integritas KPU Mabar Dipertanyakan
Next Article Kasus TPA Poco, Hipmawari Kupang Nilai Pemkab Manggarai Apatis

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.