Bajawa, Vox NTT- Sebanyak 9 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bajawa, Kabupaten Ngada mendapatkan remisi khusus Idulfitri.
Penyerahan remisi dilakukan setelah shalat Idulfitri di halaman Rutan Bajawa, Rabu 5 Juni 2019.
Kepala Rutan Bajawa Mustawan mengatakan, remisi masa tahanan diberikan kepada warga binaan (napi) setelah memenuhi persyaratan.
Itu di antaranya yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan selama menjalani masa hukuman.
“Para napi yang mendapat remisi ini bisa berbuat baik lagi ke depannya. Hal ini tentunya, bagi yang masih mendekam akan kembali diajukan supaya mendapat kembali remisi,” kata Mustawan melalui pesan WhatsApp-nya yang diterima VoxNtt.com, Jumat (07/06/2019) malam.
Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat memberikan dorongan bagi warga binaan lainnya untuk berkelakuan baik.
“Jadi yang kami ajukan itu memang sudah kami nilai memenuhi kriteria yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Berikut nama-nama yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri.
1. Abidin Idris Bin Ramudan Idris (kasus perlindungan anak). Ia mendapatkan remisi 1 bulan.
2. Andi Sang Binti Muhtar Ambo (kasus penipuan). Dia mendapatkan remisi 1 bulan.
3. Hairil Bin Ahmad (kasus narkotika).
Dia mendapatkan remisi 1 bulan.
4. Muhamad Jarudin Bin Ahmad Abdul Hamid Jua (kasus perlindungan anak).
Dia mendapatkan remisi 1 bulan.
5. Pahe Musa Bin Musa (kasus perlindungan anak). Dia mendapatkan remisi 1 bulan, 15 hari.
6. Pua Surabaya Bin Haji Abdula Hamid (kasus pembunuhan). Dia mendapatkan remisi 1 bulan.
7. Slamet Sianto Masani Bin Aiko Masani (kasus human trafficking). Dia mendapatkan remisi 1 bulan.
8. Suharti Binti Suleman Ahmad (kasus penipuan). Dia mendapatkan remisi 1 bulan.
9. Suryadi Bin Selasa (kasus perlindungan anak). Dia mendapatkan remisi 1 bulan.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba