Oleh: Donatus Vedin*
Harus diakui masih ada kelompok (keagamaan) tertentu di Indonesia yang menginginkan ideologi keagamaan menjadi dasar negara.
Tesis dasar mereka adalah persoalan-persoalan bangsa sejatinya dapat diatasi jika negara memiliki suatu ideologi yang kuat dan benar. Ideologi yang kuat dan benar itu adalah ideologi keagamaan.
Menurut mereka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang besar dan bahwa persoalan-persoalan bangsa dapat teratasi jika ideologi negara adalah ideologi keagamaan.
Sebetulnya, ikhtiar kelompok (keagamaan) menjadikan doktrin agama sebagai ideologi negara bukanlah hal yang baru. Ikhtiar ini telah muncul dalam diskursus politik tentang dasar negara yang dilakukan the founding fathers (kaum agama dan kaum kebangsaan) tahun 1945.
Diskursus ini, seperti yang kita tahu, menghasilkan dan menerima Pancasila sebagai jalan kompromi dan menolak doktrin keagamaan sebagai ideologi negara.
Namun, meskipun hasil diskursus politik menjadikan Pancasila sebagai basis bersama dalam hidup bernegara, masing-masing pihak tentu masih mempunyai harapan dan cita-cita khusus mereka sesuai dengan ajaran atau paham kelompok seperti ajaran agama. Dan akhir-akhir ini kelompok (keagamaan) itu secara terang-terangan menunjukkan diri dan mempropagandakan cita-cita mereka.
Fakta munculnya kelompok keagamaan yang secara terang-terangan mempropagandakan doktrin keagamaan sebagai dasar negara tak dapat disangkal telah memicu adanya perdebatan dan diskusi dalam kalangan intelektual juga masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Kemunculan kelompok keagamaan ini membuat dan memaksa setiap orang mengkritisi dan merefleksikan kembali Pancasila sebagai basis bersama dalam bernegara terutama dalam konfrontasi dengan faktum korupsi dan kemiskinan yang juga tak kunjung selesai.
Berhadapan dengan prahara korupsi dan kemiskinan yang tak kunjung selesai, orang-orang bertanya entahkan memang Indonesia harus tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara ataukah Indonesia mesti menjadi negara-agama dengan doktrin agama sebagai dasar negara.
Dalam tulisan sederhana ini saya pun menggumuli pertanyaan yang sama. Posisi saya adalah tetap menerima Pancasila sebagai dasar negara dan menolak ideologi keagamaan menjadi dasar negara.
Di sini saya tidak berpretensi memberikan ulasan komprehensif mengenai alasan ideologi Pancasila tetap dipertahankan, karena menurut hemat saya telah begitu banyak orang yang berbicara tentang itu dengan landasan filosofis, sosiologis dan mungkin juga teologis mereka masing-masing.
Fokus ulasan saya adalah alasan ideologi keagamaan mesti ditolak dengan memberikan penjelasan rada ilmiah juga dengan berdasar pada pengalaman buruk yang dialami Gereja (agama) ketika menyatu intim dengan negara.
Dan di bagian akhir tulisan ini, saya menampilkan beberapa poin yang kurang lebih dapat menjadi sumbangan positif bagi agama dalam kaitan dengan relasi agama dan negara.
Mengapa Doktrin Agama Tidak Bisa Menjadi Ideologi Negara?
Hemat saya selain adanya usaha mengakarkan Pancasila (konteks: banyak generasi muda yang belum memahami secara komprehensif Pancasila), yang paling urgen adalah pemaparan alasan-alasan ideologi keagamaan tidak dapat menjadi dasar negara Indonesia.
Berikut beberapa alasan ideologi keagamaan tidak dapat menjadi dasar negara.
Pertama, paham negara agama melanggar prinsip kesamaan kedudukan semua orang dan golongan dalam masyarakat berhadapan dengan negara dan cenderung otoriter. Ada agama yang dapat menentukan aturan masyarakat dan ada yang tidak.
Agama yang tidak menentukan aturan (agama minoritas) malah dipaksa hidup dalam suatu tatanan sosial yang tidak sesuai dengan pandangan mereka. Menjadikan ideologi keagamaan sebagai dasar negara juga berarti bahwa adanya keinginan untuk mengabsolutkan kekuasaan.
Ambil misal, jika Indonesia menjadi negara islam otomatis pemimpin negara mesti seorang yang beragama islam. Pemimpin negara pada gilirannya juga menjadi pemimpin agama. Dengan demikian tidak akan ada regenerasi kepemimpinan yang demokratis, dalam artian bahwa pemimpin negara tidak bisa dan tidak mungkin dari agama lain.
Pemimpin negara mesti selalu orang beragama islam. Negara-negara yang menjadikan hukum agama sebagai hukum positif negara hampir pasti sistem pemerintahannya bertendensi otoritarian karena tidak ada prinsip kebebasan dan kesetaraan. Pemerintahan seperti ini juga membuka peluang tumbuh kembangnya politik dinasti atau politik kekerabatan.
Kedua, masing-masing agama mempunyai pandangan yang berbeda tentang bagaimana negara harus dijalankan. Dengan demikian, paham negara agama sebetulnya tidak relevan untuk konteks Indonesia yang memiliki banyak agama.
Seandainya Indonesia menjadi negara agama, maka akan terbuka adanya praktik diskriminatif karena, pertama, negara selalu merupakan negara yang dikuasai oleh salah satu agama, kedua, kelompok atau masyarakat yang tidak memeluk agama penguasa dengan sendirinya akan menjadi warga negara kelas dua.
Tendensi diskriminatif tentu akan menghasilkan resistensi dari kelompok-kelompok kelas dua yang juga pada satu sisi akan memunculkan tindakan represif dari pihak penguasa. Dalam keadaan seperti ini, sejatinya bangsa tidak akan menuju kemaslahatan.
Bagaimana Seharusnya Agama Menempatkan Diri?
Karl Marx (1818-1883) mengkritik agama (Gereja) sebagai candu masyarakat. Kritikan Marx ini tidak dapat dilepaspisahkan dengan kiprah Gereja (agama) dan situasi sosial pada zamannya.
Gereja abad 19 terlalu bersifat devosional dan menekankan penyelamatan jiwa-jiwa, tetapi kurang sekali melibatkan diri dalam masalah sosial.
Marx mengkritik agama yang meninabobokan masyarakat (proletar) dengan ajaran kebahagiaan eskatologisnya sehingga masyarakat tidak kritis terhadap sistem sosial-ekonomi yang tidak adil.
Marx menambahkan, agama (Gereja) bahkan dipakai oleh kelas yang berkuasa sebagai alat penindas. Agama sebagai alat penindas nyata ketika para pemimpin agama memihak yang kaya dan berkuasa sambil membela status quo dan mengekalkan nasib malang kaum tertindas.
Sejarah kelam Gereja (agama) sebetulnya telah dimulai berabad-abad sebelumnya, di mana Gereja bersatu dengan negara. Kolusi agama-negara ini membawa dampak buruk bagi Gereja terutama karya misioner Gereja dan masih terasa imbasnya (untuk konteks Indonesia) sampai saat ini.
Pada masa itu di mana-mana misi berjalan bergandengan tangan dengan penjajahan. Keadaan ini memang menjadi kekuataan Gereja (agama) secara lahiriah, namun secara batiniah justru merupakan kelemahannya, karena kebanyakan orang yang dibaptis tidak berdasarkan ketulusan hati.
Mereka menyangka bahwa itu wajib dan berguna untuk memeluk agama penguasa yang baru itu. Sehingga tak jarang Gereja (agama) dicap sebagai agama penjajah bahkan sampai saat sekarang masih terdengar stigma ini.
Meski demikian, kiranya perlu diluruskan bahwa maksud dan kehendak para misionaris Kristen untuk menyebarkan agama Kristen di antara bangsa-bangsa sangat jujur, tulus dan tidak sedikit dari mereka yang dengan berani menentang orang-orang sebangsanya, apabila hal itu perlu dan mendesak untuk karya misi. Dan pada tahun 1848 Gereja (agama) sepenuhnya bebas dari relasi intim dengan negara.
Pemisahan ini mendapat arti tegasnya dalam hukum-hukum yang dikeluarkan Gereja bagi anggota-anggotanya, semisal melarang dengan tegas unsur institusional Gereja (para pastor) untuk berpolitik praktis.
Alhasil, keputusan ini memurnikan wajah Gereja karena ia dapat menjalankan dengan leluasa panggilannya di dunia ini. Berdasar pada kritik Marx, Gereja kemudian mulai melibatkan diri dalam masalah sosial dengan mengeluarkan ensiklik (ajaran) sosial yang kesemuanya menentang ketidakadilan sosial yang dilakukan oleh negara, sistem ekonomi, etc.
Kritik Karl Marx dan pengalaman buruk Gereja (agama) yang dipaparkan di atas menjadi basis saya dalam menjawab pertanyaan tentang bagaimana seharusnya agama di Indonesia menempatkan diri dalam berhadapan dengan negara.
Pertama, Paul Budi Kleden dalam pengantar buku Agama-agama dan Dialog Antar-Agama dalam Pandangan Kristen karya Herman Panda (2013) menandaskan, agama bermula ketika Allah menyatakan diri-Nya.
Jika permulaan agama adalah usaha manusia untuk mencari Allah, maka bisa terjadi bahwa Allah hanyalah proyeksi kerinduan dan pencarian manusia (kritik Feuerbach).
Namun, permulaan agama adalah peristiwa Allah mendatangi dunia. Allah datang ke dunia, dalam wujud apa saja, itulah datum awal agama. Prioritas di dalam setiap agama adalah Allah.
Allah itu selalu lebih besar, lebih akbar dari manusia dan agamanya. Allah tidak identik dengan ajaran agama, karena Allah bersifat kekal, sementara agama adalah tanggapan manusia yang tidak pernah dapat meniadakan sifat kefanaannya.
Konsekuensi logisnya jelas, agama tidak dapat membuat dirinya mutlak dan kekal. Suatu agama dengan demikian juga tidak dapat menganggap diri lebih benar dan suci sehingga dapat mengatur agama lain.
Jadi doktrin suatu agama seharusnya tidak dapat dipaksakan menjadi ideologi sebuah negara karena kebenaran dan kesucian doktrin agama tersebut tidak lebih benar dan suci dari doktrin agama lain.
Kedua, Allah yang dikenal dan ditradisikan di dalam agama-agama adalah Allah yang mewahyukan diriNya, yang menampakkan diriNya demi keselamatan dan pembebasan manusia.
Allah yang dikenal dan disembah di dalam agama-agama adalah Allah yang memiliki sebuah pro-eksistensi: Allah demi manusia. Jika demikian, maka manusia yang menyerahkan diri kepada Allah mestinya menjadi manusia yang terbuka dan memiliki komitmen bagi manusia.
Dengan pemahaman ini, maka agama dapat dinilai dari kontribusinya bagi kepentingan manusia. Kontribusi ini ditunjukkan dalam perjuangan untuk membela manusia dari berbagai praktik yang menyesengsarakan dan memenjarakan.
Dengan demikian sebetulnya tidak lagi relevan ketika masing-masing agama mengklaim dan mempertentangkan doktrin keagamaan. Musuh agama bukanlah orang yang beragama lain atau ideologi Pancasila. Musuh semua agama adalah kekuatan yang membelenggu manusia.
Mengikuti Baudrillard, yang perlu diperangi sebetulnya adalah sesuatu yang bersifat simbolik yaitu misfortune, atau kemalangan dan ketidakberuntungan. Kemalangan ini bisa dalam berupa bentuk, misalnya pelanggaran HAM, praktik KKN, perusakan lingkungan.
Poin yang mau saya tekankan di sini yaitu, agama memiliki andil besar dalam mengubah realitas sosial yang buruk. Dan andil ini bisa dilakukan tanpa harus doktrin agama menjadi dasar negara atau tanpa harus agama ‘berselingkuh’ dengan negara.
Bahkan, hemat saya, mengacu pada pengalaman Gereja, tatkala agama membangun relasi yang intim dengan negara, maka agama akan cenderung membisu di hadapan ketidakadilaan struktural yang ada.
Mesti tetap ada dinding pemisah antara agama dan negara, agar agama dapat dengan leluasa mengkritik kebijakan yang tidak pro-rakyat, yang tidak pro-kemanusiaan. Jadi, tidak perlu agama memaksakan doktrinnya menjadi dasar negara.
*Penulis adalah Mahasiswa STFK Ledalero