Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Tujuh Koperasi di Ende Dibubarkan
Ekbis

Tujuh Koperasi di Ende Dibubarkan

By Redaksi11 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ende, Efraim Diakon saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) membubarkan tujuh lembaga koperasi di Kabupaten Ende, NTT. Pembubaran itu tertuang dalam surat keputusan nomor 85/Kep/M.KUKM.2/VII/2017.

Dalam surat tersebut, terlampir tujuh lembaga koperasi yang berafiliasi di wilayah Kabupaten Ende.

Di antaranya, Koperasi Karyawan PSU Jari Jawa di Kelurahan Kota Ratu, Koperasi Karya Sejahtera di Kelurahan Mbongawani dan KPRI Tat Twam Asi di Kelurahan Paupire serta Koperasi Karyawan Ekadaya Kelurahan Paupire.

Kemudian, Kementerian KUKM juga membubarkan Koperasi Kerajinan Indistri Ine Nia di Kelurahan Mautapaga, KSU Suga Nuwa di Desa Wolotopo dan KSP Bina Daya di Kelurahan Bokasape Wolowaru.

Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Kabupaten Ende, Efraim Diakon menyatakan koperasi-koperasi yang dibubarkan karena berbagai penyebab.

“Ia, dibubarkan karena secara fisik di lapangan tidak ada. Keanggotaan tidak ada, tidak ada aktivitas. Jadi, begitulah kira-kira,” ucap Efraim di ruang kerjanya, Selasa (11/06/2019) siang.

Ia menerangkan, ketujuh lembaga koperasi tersebut semuanya berbadan hukum. Hanya tidak menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/RT) sebagaimana menjadi ketentuan koperasi.

Untuk itu ia mengimbau agar 110 lembaga koperasi yang kini beroperasi di Kabupaten Ende untuk tetap menjalankan syarat-syarat yang ditentukan.

“Kami mengimbau agar koperasi-koperasi yang ada tetap menjalankan sesuai dengan ADRT. Karena itu adalah kesepakatan anggota dan tetap rapat pertanggungjawaban tahunan kepada anggota. Syarat supaya tetap dijalankan. Karena kalau tidak RAT anggota mau tau bagaimana,” kata Efraim.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticlePemkab Ende Anggarkan 12 Miliar untuk Peningkatan Jalan dalam Kota
Next Article JPIC Keuskupan Ruteng Temukan Fakta Miris di TPA Poco

Related Posts

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Kapal Pesiar Mewah Bawa 1.300 Turis Singgah di Kupang, Travel Agen Siapkan Tiga Destinasi

23 Februari 2026

Imigrasi Labuan Bajo Periksa Kedatangan Dua Kapal Pesiar Internasional

19 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.