Ende, Vox NTT-Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) membubarkan tujuh lembaga koperasi di Kabupaten Ende, NTT. Pembubaran itu tertuang dalam surat keputusan nomor 85/Kep/M.KUKM.2/VII/2017.
Dalam surat tersebut, terlampir tujuh lembaga koperasi yang berafiliasi di wilayah Kabupaten Ende.
Di antaranya, Koperasi Karyawan PSU Jari Jawa di Kelurahan Kota Ratu, Koperasi Karya Sejahtera di Kelurahan Mbongawani dan KPRI Tat Twam Asi di Kelurahan Paupire serta Koperasi Karyawan Ekadaya Kelurahan Paupire.
Kemudian, Kementerian KUKM juga membubarkan Koperasi Kerajinan Indistri Ine Nia di Kelurahan Mautapaga, KSU Suga Nuwa di Desa Wolotopo dan KSP Bina Daya di Kelurahan Bokasape Wolowaru.
Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Kabupaten Ende, Efraim Diakon menyatakan koperasi-koperasi yang dibubarkan karena berbagai penyebab.
“Ia, dibubarkan karena secara fisik di lapangan tidak ada. Keanggotaan tidak ada, tidak ada aktivitas. Jadi, begitulah kira-kira,” ucap Efraim di ruang kerjanya, Selasa (11/06/2019) siang.
Ia menerangkan, ketujuh lembaga koperasi tersebut semuanya berbadan hukum. Hanya tidak menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/RT) sebagaimana menjadi ketentuan koperasi.
Untuk itu ia mengimbau agar 110 lembaga koperasi yang kini beroperasi di Kabupaten Ende untuk tetap menjalankan syarat-syarat yang ditentukan.
“Kami mengimbau agar koperasi-koperasi yang ada tetap menjalankan sesuai dengan ADRT. Karena itu adalah kesepakatan anggota dan tetap rapat pertanggungjawaban tahunan kepada anggota. Syarat supaya tetap dijalankan. Karena kalau tidak RAT anggota mau tau bagaimana,” kata Efraim.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba