Ende, Vox NTT-Penyidik Polres Ende melimpahkan dua berkas beserta 12 tersangka tindak pidana pemilu ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (12/06/2019).
Pantauan VoxNtt.com di Kejari Ende, para tersangka tiba tepat pukul 12.25 Wita. Mereka didampingi sentra penegak hukum terpadu (Gakumdu).
Para tersangka kemudian diarahkan ke ruang Kasi Pidum dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif ketika dihubungi menerangkan, penyidik menyerahkan dua berkas tindak pidana di Kecamatan Nangapada dan Kecamatan Detukeli.
Dalam kasus itu, Sentra Gakumdu menemukan terjadi penggelembungan suara terhadap calon tertentu yang dilakukan oleh JY selaku Ketua KPPS di TPS 03 Puukungu Barat, Desa Ondorea, Kecamatan Nangapanda.
Penyidik kemudian menetapkan JY sebagai tersangka karena melanggar pasal 532 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, Gakumdu juga menemukan tindak pidana pemilu di TPS 01 Wolomuku, Desa Wolomuku, Kecamatan Detukeli dengan mencoblos surat suara sisa oleh petugas KPPS dan para saksi parpol.
Penyidik Polres Ende kemudian menetapkan IM, LEU, DD, IOR, LL, YI, MVP, SYP, YB dan AW sebagai tersangka karena melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 516 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka tindak pidana pemilu di Nangapanda diancam maksimal 4 tahun penjara dan denda 48 juta rupiah. Sedangkan para tersangka di Kecamatan Detukeli diancam 1,6 tahun penjara dan denda 18 juta rupiah.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba