Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bawaslu Ende Bantah Pelaku Tindak Pidana Pemilu Didalangi Caleg
HUKUM DAN KEAMANAN

Bawaslu Ende Bantah Pelaku Tindak Pidana Pemilu Didalangi Caleg

By Redaksi12 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para tersangka tindak pidana pemilu sedang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ende membantah bahwa petugas KPPS dan saksi parpol yang melakukan tindak pidana pemilu didalangi oleh para calon legislatif (caleg) tertentu.

“Sesuai klarifikasi kita di tingkat Gakumdu bahwa mereka melakukan tindak pidana pemilu atas inisiatif mereka sendiri,” ucap Komisioner Bawaslu Ende, Basilius Wena di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (12/06/2019).

Ia membantah pertanyaan wartawan terkait aktor intelektual yang merancang kecurangan-kecurangan tersebut.

Sesuai hasil klarifikasi dan laporan hasil penyelidikan menyebutkan tindak penggelembungan suara di Kecamatan Nangapanda dan mencoblos sisa surat suara di Detukeli atas inisiatif pribadi.

“Kita tidak mendapatkan informasi bahwa ada aktor intelektual di balik itu. Tidak ada itu,” kata Basilius, mengulang.

Untuk diketahui, Penyidik Polres Ende telah melimpahkan berkas beserta 12 tersangka kasus tindak pidana pemilu ke JPU pada Rabu (12/06/2019) Pukul 12.25 Wita.

Belasan tersangka diduga melakukan penggelembungan suara di TPS 03 Puukungu Barat, Desa Ondorea, Kecamatan Nangapanda serta melakukan pencoblosan sisa surat suara di TPS 01 Wolomuku, Desa Wolomuku, Kecamatan Detukeli.

Baca Juga: 12 Tersangka Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Ende

Para tersangka dikenakan Pasal 532 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 48 Juta serta melanggar Pasal 516 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 1,6 tahun dan denda Rp 18 Juta.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Ende Ende
Previous Article12 Tersangka Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Ende
Next Article Esok, JPU Limpahkan Berkas dan 12 Tersangka Tindak Pidana Pemilu ke PN Ende

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.