Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bawaslu Ende Bantah Pelaku Tindak Pidana Pemilu Didalangi Caleg
HUKUM DAN KEAMANAN

Bawaslu Ende Bantah Pelaku Tindak Pidana Pemilu Didalangi Caleg

By Redaksi12 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para tersangka tindak pidana pemilu sedang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ende membantah bahwa petugas KPPS dan saksi parpol yang melakukan tindak pidana pemilu didalangi oleh para calon legislatif (caleg) tertentu.

“Sesuai klarifikasi kita di tingkat Gakumdu bahwa mereka melakukan tindak pidana pemilu atas inisiatif mereka sendiri,” ucap Komisioner Bawaslu Ende, Basilius Wena di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (12/06/2019).

Ia membantah pertanyaan wartawan terkait aktor intelektual yang merancang kecurangan-kecurangan tersebut.

Sesuai hasil klarifikasi dan laporan hasil penyelidikan menyebutkan tindak penggelembungan suara di Kecamatan Nangapanda dan mencoblos sisa surat suara di Detukeli atas inisiatif pribadi.

“Kita tidak mendapatkan informasi bahwa ada aktor intelektual di balik itu. Tidak ada itu,” kata Basilius, mengulang.

Untuk diketahui, Penyidik Polres Ende telah melimpahkan berkas beserta 12 tersangka kasus tindak pidana pemilu ke JPU pada Rabu (12/06/2019) Pukul 12.25 Wita.

Belasan tersangka diduga melakukan penggelembungan suara di TPS 03 Puukungu Barat, Desa Ondorea, Kecamatan Nangapanda serta melakukan pencoblosan sisa surat suara di TPS 01 Wolomuku, Desa Wolomuku, Kecamatan Detukeli.

Baca Juga: 12 Tersangka Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Ende

Para tersangka dikenakan Pasal 532 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 48 Juta serta melanggar Pasal 516 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 1,6 tahun dan denda Rp 18 Juta.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Ende Ende
Previous Article12 Tersangka Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Ende
Next Article Esok, JPU Limpahkan Berkas dan 12 Tersangka Tindak Pidana Pemilu ke PN Ende

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.