Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Esok, JPU Limpahkan Berkas dan 12 Tersangka Tindak Pidana Pemilu ke PN Ende
HUKUM DAN KEAMANAN

Esok, JPU Limpahkan Berkas dan 12 Tersangka Tindak Pidana Pemilu ke PN Ende

By Redaksi12 Juni 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidum Kejari Ende Harry Santoso saat dikonfirmasi wartawan terkait pelimpahan 12 tersangka ke Pengadilan Negeri Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa berkas dan 12 tersangka kasus tindak pidana pemilu di Kecamatan Nangapanda dan Detukeli akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ende pada Kamis (13/06/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ende Harry Santoso menyatakan ini mengingat limit waktu.

Baca Juga: 12 Tersangka Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Ende

“Besok kita limpahkan ke Pengadilan karena limit waktu hanya lima hari. Dalam kasus ini biasanya ada masa kadaluwarsa. Jadi, kita pastikan besok (dilimpahkan, red),” ucap Harry kepada wartawan, Rabu (12/06/2019).

Sementara proses persidangan, terang dia, kemungkinan akan terjadi pekan depan. Harry memastikan proses kasus tindak pidana pemilu akan dilakukan sesegera mungkin.

Sementara terhadap tersangka, kata Harry tidak dilakukan penahanan. Hal itu mengingat ancaman di bawah lima tahun.

Baca Juga: Bawaslu Ende Bantah Pelaku Tindak Pidana Pemilu Didalangi Caleg

“Untuk tersangka kita tidak tahan karena undang-undang ancaman dibawah lima tahun. Tidak ada aturan yang mengatur itu,” katanya.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Ende Ende Kejari Ende
Previous ArticleBawaslu Ende Bantah Pelaku Tindak Pidana Pemilu Didalangi Caleg
Next Article Fraksi Demokrat Nilai Penutupan UPT Pendidikan “Prematur”

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.