Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Esok, JPU Limpahkan Berkas dan 12 Tersangka Tindak Pidana Pemilu ke PN Ende
HUKUM DAN KEAMANAN

Esok, JPU Limpahkan Berkas dan 12 Tersangka Tindak Pidana Pemilu ke PN Ende

By Redaksi12 Juni 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidum Kejari Ende Harry Santoso saat dikonfirmasi wartawan terkait pelimpahan 12 tersangka ke Pengadilan Negeri Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa berkas dan 12 tersangka kasus tindak pidana pemilu di Kecamatan Nangapanda dan Detukeli akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ende pada Kamis (13/06/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ende Harry Santoso menyatakan ini mengingat limit waktu.

Baca Juga: 12 Tersangka Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Ende

“Besok kita limpahkan ke Pengadilan karena limit waktu hanya lima hari. Dalam kasus ini biasanya ada masa kadaluwarsa. Jadi, kita pastikan besok (dilimpahkan, red),” ucap Harry kepada wartawan, Rabu (12/06/2019).

Sementara proses persidangan, terang dia, kemungkinan akan terjadi pekan depan. Harry memastikan proses kasus tindak pidana pemilu akan dilakukan sesegera mungkin.

Sementara terhadap tersangka, kata Harry tidak dilakukan penahanan. Hal itu mengingat ancaman di bawah lima tahun.

Baca Juga: Bawaslu Ende Bantah Pelaku Tindak Pidana Pemilu Didalangi Caleg

“Untuk tersangka kita tidak tahan karena undang-undang ancaman dibawah lima tahun. Tidak ada aturan yang mengatur itu,” katanya.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Ende Ende Kejari Ende
Previous ArticleBawaslu Ende Bantah Pelaku Tindak Pidana Pemilu Didalangi Caleg
Next Article Fraksi Demokrat Nilai Penutupan UPT Pendidikan “Prematur”

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Barat Terima Dana CSR dari Bank NTT

15 September 2026

Ketua DPW NasDem NTT Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Manggarai Raya

15 September 2026

Tokoh Muda Batu Tiga Pastikan Dukung Arfandi di Pilkades 2026

15 September 2026

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.