Borong, Vox NTT-Sebanyak 16 Apratur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim) sempat dipecat pada pertengahan Desember 2018 lalu.
Dari total tersebut 11 orang di antaranya telah dinyatakan menang melalui keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada 27 Desember 2018. .
Kemenangan diperoleh usai ke-11 orang itu mengajukan gugatan atas keputusan Agas Andreas yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Matim.
“Jadi untuk sementara dari 16 orang itu yang sudah mengajukan gugatan baru 11 orang sudah dinyatakan menang, yang lain mungkin akan menyusul,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Matim, Boni Hasudungan saat ditemui VoxNtt.com dan sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (11/06/2019).
Kendati demikian, Sekda Boni menyarankan untuk bertemu dengan Kabag Hukum agar tidak salah memberikan informasi terkait persoalan yang melibatkan belasan ASN itu.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Toby Suman mengatakan, 11 orang yang mengajukan gugatan ke PTUN Kupang sudah mendapatkan keputusan.
“Mereka sudah ada keputusan pada tanggal 15 Mei 2019 di Kupang, dan mereka dinyatakan menang,” ujar mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim itu.
Dengan demikian kata dia, berdasarkan keputusan pengadilan, maka 11 orang itu harus segera diaktifkan kembali sebagai ASN.
Sehingga terang Toby, dalam proses selanjutnya pihaknya akan meminta persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar ke-11 ASN itu bisa diaktifkan kembali.
“Mereka ini kan sudah diblokir, sehingga nanti kita akan surati BKN untuk diaktifkan kembali. Setelah itu proses pencabutan SK Bupati untuk penerbitan SK yang baru,” jelas Toby.
Diakui Toby, selain 11 orang itu, ada 2 orang yang saat ini masih dalam proses di PTUN Kupang dan 3 lainnya belum mengajukan gugatan.
“Kita belum dapat salinan keputusannya dari PTUN, nanti dalam waktu dekat pasti kita dapat salinan itu,” ujarnya.
Daftar 11 nama yang menang:
- Crisanto Enggong, SPI
- Rokus Jumpa ST
- Drs. Stephanus Kut
- Siprianus Nena, ST
- Geradus Galus
- Kristoforus Menjulung, SM
- Ir. Ignasius Tora
- Yulianus Ardi Nggame, S. Fil
- Ir. Maksimus Rondidan
- Yosef Burhanudin, SPI
- Martinus Durvan
Masih diproses di PTUN Kupang:
- dr. Philipus Mantur
- Siprianus Pelang, SH
Belum mengajukan gugatan:
- Adol Jemeo
- Gabriel D. Judenly
- D. Damai
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba