Ende, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ende membantah bahwa petugas KPPS dan saksi parpol yang melakukan tindak pidana pemilu didalangi oleh para calon legislatif (caleg) tertentu.
“Sesuai klarifikasi kita di tingkat Gakumdu bahwa mereka melakukan tindak pidana pemilu atas inisiatif mereka sendiri,” ucap Komisioner Bawaslu Ende, Basilius Wena di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (12/06/2019).
Ia membantah pertanyaan wartawan terkait aktor intelektual yang merancang kecurangan-kecurangan tersebut.
Sesuai hasil klarifikasi dan laporan hasil penyelidikan menyebutkan tindak penggelembungan suara di Kecamatan Nangapanda dan mencoblos sisa surat suara di Detukeli atas inisiatif pribadi.
“Kita tidak mendapatkan informasi bahwa ada aktor intelektual di balik itu. Tidak ada itu,” kata Basilius, mengulang.
Untuk diketahui, Penyidik Polres Ende telah melimpahkan berkas beserta 12 tersangka kasus tindak pidana pemilu ke JPU pada Rabu (12/06/2019) Pukul 12.25 Wita.
Belasan tersangka diduga melakukan penggelembungan suara di TPS 03 Puukungu Barat, Desa Ondorea, Kecamatan Nangapanda serta melakukan pencoblosan sisa surat suara di TPS 01 Wolomuku, Desa Wolomuku, Kecamatan Detukeli.
Baca Juga: 12 Tersangka Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Ende
Para tersangka dikenakan Pasal 532 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 48 Juta serta melanggar Pasal 516 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 1,6 tahun dan denda Rp 18 Juta.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba