Ende, Vox NTT-Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa berkas dan 12 tersangka kasus tindak pidana pemilu di Kecamatan Nangapanda dan Detukeli akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ende pada Kamis (13/06/2019).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ende Harry Santoso menyatakan ini mengingat limit waktu.
Baca Juga: 12 Tersangka Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Ende
“Besok kita limpahkan ke Pengadilan karena limit waktu hanya lima hari. Dalam kasus ini biasanya ada masa kadaluwarsa. Jadi, kita pastikan besok (dilimpahkan, red),” ucap Harry kepada wartawan, Rabu (12/06/2019).
Sementara proses persidangan, terang dia, kemungkinan akan terjadi pekan depan. Harry memastikan proses kasus tindak pidana pemilu akan dilakukan sesegera mungkin.
Sementara terhadap tersangka, kata Harry tidak dilakukan penahanan. Hal itu mengingat ancaman di bawah lima tahun.
Baca Juga: Bawaslu Ende Bantah Pelaku Tindak Pidana Pemilu Didalangi Caleg
“Untuk tersangka kita tidak tahan karena undang-undang ancaman dibawah lima tahun. Tidak ada aturan yang mengatur itu,” katanya.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba