Ruteng, Vox NTT- Kelompok Gerakan Masyarakat Peduli Sampah (GMPS) Kota Ruteng mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai agar segera menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Persampahan.
Koordinator GMPS, Tiransius Kamilius Otwin Wisang mengaku, selama ini pihaknya kerap menginisiasi gerakan pembersihan sampah di sejumlah titik di Kota Ruteng.
Gerakan massal ini, kata dia, muaranya untuk memberikan nilai edukasi kepada masyarakat agar tetap menjaga kebersihan di sekitar.
Di balik gerakannya, GMPS bermimpi agar masyarakat semakin sadar untuk menjaga kebersihan dan bebas dari sampah.
Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak, tetapi urusan bersama.
Namun demikian, kata Otwin, dari sekian kali pembersihan hingga kini GMPS masih menemukan ada yang belum sadar akan kebersihan. Itu terutama di Pasar Ruteng.
“Sayang kalau masyarakatnya belum sadar akan kebersihan di lingkungan sekitarnya. Upaya edukasi kami di Pasar Ruteng seakan tidak ada gunanya. Tiap hari malah sampah makin banyak, masih ada yang buang bebas sampahnya,” ujar Otwin kepada VoxNtt.com, Rabu (12/06/2019).
Sebab itu, Otwin mendesak Pemkab Manggarai agar segera menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Persampahan.
Menurut dia, bagi siapa saja yang ternyata ditemukan membuang sampah di sembarang tempat hendaknya diberi sanksi tegas berdasarkan amanah Perda tersebut.
“Saya kira tidak cukup kuat nilai edukasi diberikan tanpa diikuti dengan penegakkan aturan, sebab mental masyarakat untuk menjaga kebersihan masih tidak berubah,” tegas Otwin.
Penulis: Ardy Abba