Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»GMPS Desak Pemkab Manggarai Tegakkan Perda Sampah
NTT NEWS

GMPS Desak Pemkab Manggarai Tegakkan Perda Sampah

By Redaksi12 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator aksi GMPS, Tiransius Kamlius Otwin Wisang (Foto: Dok. Otwin Wisang)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kelompok Gerakan Masyarakat Peduli Sampah (GMPS) Kota Ruteng mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai agar segera menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Persampahan.

Koordinator GMPS, Tiransius Kamilius Otwin Wisang mengaku, selama ini pihaknya kerap menginisiasi gerakan pembersihan sampah di sejumlah titik di Kota Ruteng.

Gerakan massal ini, kata dia, muaranya untuk memberikan nilai edukasi kepada masyarakat agar tetap menjaga kebersihan di sekitar.

Di balik gerakannya, GMPS bermimpi agar masyarakat semakin sadar untuk menjaga kebersihan dan bebas dari sampah.

Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak, tetapi urusan bersama.

Namun demikian, kata Otwin, dari sekian kali pembersihan hingga kini GMPS masih menemukan ada yang belum sadar akan kebersihan. Itu terutama di Pasar Ruteng.

“Sayang kalau masyarakatnya belum sadar akan kebersihan di lingkungan sekitarnya. Upaya edukasi kami di Pasar Ruteng seakan tidak ada gunanya. Tiap hari malah sampah makin banyak, masih ada yang buang bebas sampahnya,” ujar Otwin kepada VoxNtt.com, Rabu (12/06/2019).

Sebab itu, Otwin mendesak Pemkab Manggarai agar segera menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Persampahan.

Menurut dia, bagi siapa saja yang ternyata ditemukan membuang sampah di sembarang tempat hendaknya diberi sanksi tegas berdasarkan amanah Perda tersebut.

“Saya kira tidak cukup kuat nilai edukasi diberikan tanpa diikuti dengan penegakkan aturan, sebab mental masyarakat untuk menjaga kebersihan masih tidak berubah,” tegas Otwin.

Penulis: Ardy Abba

GMPS Kabupaten Manggarai
Previous ArticlePantaskah Kita Menyebut Mereka eks Timor-Timur?
Next Article Kejari Ende Usut Dugaan “Mark up” Dana Pembayaran Listrik di Pos

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.