Atambua, Vox NTT-Mantan kepala Desa Nanaet, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kandrianus Taek dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Belu.
Kandrianus dilaporkan sejumlah warga Nanaet lantaran ditengarai melakukan penggelapan Dana Desa pada sejumlah item kegiatan semasa dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Belu, Alfonsius Loe Mau ketika ditemui awak media yang tergabung dalam komunitas Pena Batas di Atambua, Selasa (18/06/2019).
Sebelumnya, Kandrianus juga telah dilaporkan ke Inspektorat dan DPRD Belu terkait dugaan penggelapan Dana Desa.
Kajari Belu, Alfons Loe Mau mengatakan, dalam minggu ini pihaknya akan segera memanggil Kandrianus untuk dimintai pertanggungjawabannya terkait dugaan penyelewengan Dana Desa.
Dugaan kerugian Negara yang dilaporkan warga Desa Nanaet meliputi sejumlah item kegiatan.
Itu seperti, program pengadaan meteran listrik untuk masyarakat Dusun Halidais sudah sejak tiga tahun lalu. Saat itu masyarakat dipungut biaya sebesar Rp 1.500.0000 hingga Rp 2.000.000. Namun hingga akhir masa jabatannya listrik di wilayah Dusun Halidais tidak kunjung terpasang.
Tidak hanya itu, Kandrianus juga dilaporkan terkait program bantuan rumah yang dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, ada anggota BPD yang sudah memiliki rumah, namun masih diberi bantuan rumah sementara. Sebaliknya, ada masyarakat yang belum memiliki rumah, namun sama sekali tidak tersentuh oleh program bantuan.
Seterusnya, Kandrianus juga diadukan ke penegak hukum karena dalam melaksanakan program bantuan ternak, dirinya hanya memberi bibit ternak kepada keluarganya.
Satu lagi program yang diadukan adalah program pembangunan tembok penahan Kantor Desa Nanaet, dimana pengerjaannya tidak tuntas. Akibatnya, terjadi longsor di kompleks kantor desa. Beberapa rumah sekitar juga terkena dampak longsor.
Alfons menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum di wilayah kerjanya.
“Prinsipnya kita bekerja sesuai SOP dan kita tidak pandang bulu,” tegas Alfons.
Alfons mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan seberapa besar kerugian Negara di masa Kadrianus memimpin Desa Nanaet.
Sementara itu, mantan kepala desa Nanaet Kandrianus yang dihubungi VoxNtt.com, membantah sejumlah dugaan yang dialamatkan pada dirinya.
Ia menjelaskan, semasa menjabat, program-program sebagaimana yang diadukan masyarakat sudah dikerjakan sesuai aturan.
“Memang betul, listrik memang belum menyala tapi itu bukan wewenang saya. Itu wewenang PLN dan saya sudah dekati ulang-ulang,” jelas Kandrianus.
Ditanyai mengenai tiga item kegiatan yang juga dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan, Kandrianus kembali membantah. Ia mengatakan, semua kegiatan sudah tuntas.
Sebagai informasi, selain diadukan ke Kejaksaan Kandrianus juga dilaporkan ke DPRD Belu.
Sesuai agenda, hari ini Rabu (19/06/2019), Kandrianus dipanggil untuk melakukan klarifikasi di Kantor Desa Nanaet bersama DPRD Belu dan masyarakat.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba