Atambua,Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Belu diduga mengabaikan rekomendasi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD Belu terkait status tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Patung Raksasa di Teluk Gurita, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Belu, NTT.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Alfonsius Loe Mau yang ditemui VoxNtt.com, Selasa (18/06/2019) mengakui, sejak awal perencanaan pembangunan patung tersebut, pihaknya telah diminta Pemda Belu melalui Dinas Pariwisata untuk melakukan pendampingan.
Setelah Kejari meminta Dinas Pariwisata melakukan presentasi, pihaknya menemukan bahwa status tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan patung belum jelas, sehingga saat itu, Kejari merekomendasikan agar Pemda terlebih dahulu mengurus status tanah, dalam hal ini tanah harus bersertifikat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Mantan Kades Nanaet Diadukan ke Kejari Belu
“Terikait pembangunan patung, sejak awal kita sudah rekomendasikan agar Pemda segera menyelesaikan sengketa tanah itu. Kita minta supaya tanah yang digunakan itu sudah bersertifikat atas nama Pemda Belu, sehingga proses pembangunan patung bisa berjalan sesuai dengan rencana. Namun rupanya hal itu diabaikan,” ungkap Alfonsius, didampingi Kasie Pidsus, Dannie Chaeruddin dan Kasie Intel Jhon Purba.
Alfonsius menjelaskan, Kejaksaan sebagai bagian dari TP4D (Tim Pengawal Pengawasan Pembangunan Pemerintah Daerah) memiliki tugas untuk mendampingi setiap proses pembangunan di wilayah Hukum Kejari Belu, yakni Kabupaten Belu dan Malaka.
Namun, diakui Alfons, pihaknya tidak berwewenang untuk melakukan intervensi soal urusan teknis di lapangan. Karena itu, ia berharap, apabila urusan tanah belum selesai, sebaiknya proses pembangunan patung ditunda dulu sehingga tidak menimbulkan persoalan.
“Baiknya diselesaikan dulu. Kalau tidak ada sengketeta baru dilanjutkan proses pembangunan patung itu,” tandas Alfonsius.
Ditanyai mengenai dampak hukum akibat tidak matangnya perencanaan, Alfonsius mengatakan, sejauh ini pihaknya masih memberikan kesempatan bagi Pemda untuk menyelesaikan status tanah.
Untuk diketahui, proses pembangunan patung raksasa sudah memasuki tahap tender, dimana dimenangkan oleh PT. Enviture Mulia Persasa dengan total nilai kontrak Rp 15.942.000.000 dana APBD II. Namun belakangan, prosesnya terhambat lantaran suku Kaliduk sebagai pemilik tanah enggan memberikan tanah mereka kepada Pemda Belu.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni J