Ende, Vox NTT-Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Utama (Dirut) PDAM Ende Kosmas Nyo mendukung langkah Kejaksaan setempat untuk mengusut kasus dugaan penggelembungan atau “mark up” dana pembayaran rekening listrik di Kantor Pos Ende.
“Masalah ini memang sedang di tangan Kejaksaan, sedang dilidik dan penyelesaian. Ya, kita dukung proses hukum yang sedang berjalan itu,” katanya kepada wartawan di Ende, Selasa (18/06/2019).
Kosmas mengatakan, untuk masalah tersebut, pihaknya tidak berkomentar banyak dan memberi kepercayaan kepada penyidik untuk didalami sampai tuntas.
“Kita biarkan proses hukum itu berjalan. Saya mau bilang apa lagi karena proses ini sedang ditangan penyidik,” tutur dia yang kini merangkap jabat sebagai Asisten 2 Setda Ende.
Untuk diketahui, Jaksa Ende kini tengah menangani kasus dugaan penggelembungan dana pembayaran rekening listrik oleh PDAM Ende di Kantor Pos Ende.
Misalnya, besaran dana rekening listrik yang disetor oleh PDAM ke Kantor Pos tidak sama dengan besaran dana yang disetor oleh pihak Pos ke Perusahan Listrik Negara (PLN).
Menurut Jaksa, dugaan mark up ini terjadi sejak tahun 2015 hingga Juni 2017.
“Kita masih mendalami dan dugaan kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah,”tutur Kasi Intel Kejari Ende, Abdon C. Toh pada Rabu (12/06/2019) di Ende.
Menurutnya, proses pemeriksaan para pihak dan meneliti dokumen saat ini sedang berlangsung.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba