Ende, Vox NTT-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende, Kanisius Poto menyatakan, PT ORKA yang kini tengah mengerjakan pengeboran panas bumi di Mutubusa, Kecamatan Ndona Timur belum mengajukan surat izin lokasi pantai di perairan Ende ke pihak-pihak terkait.
Padahal, kata Kanis, surat izin itu merupakan dokumen penting yang wajib ditaati semua perusahan yang hendak beraktivitas.
“Sekarang sudah tahap dua pengeboran panas bumi di Mutubusa. Tapi, sejauh ini kami belum menerima surat izin bongkar muat di Pantai Ende oleh PT ORKA. Termasuk dengan pihak Dinas Perhubungan dan pihak Syahbandar,” kata Kanis di sela-sela Rapat Komisi 2 DPRD Ende di Kantor DPRD Ende, Rabu (19/06/2019).
Ia menegaskan, surat izin lokasi pantai untuk kepentingan bongkar muat merupakan syarat penting oleh pemohon seperti perusahan PT ORKA.
Selain itu, adapula izin lokasi labuh tongkang dan izin penggunaan jalan dengan melebihi kapasitas beban jalan.
“Kalau di kami pada prinsipnya sifatnya pasif. Kami menunggu pemohon untuk ajukan perizinan itu. Sejauh ini memang kita masih koordinasi dengan Dinas Perhubungan karena kerja sama dengan pihak Syahbandar,” katanya.
Kanis menerangkan, proses bongkar muat serta menggunakan jalan dengan tonase melebihi kapasitas selama ini memang tidak mengantongi izin oleh perusahan tersebut.
Ia pun berdalih jika hal itu sebagai bentuk pelanggaran.
“Yang sudah ada izin hanya PLN bongkar batu bara di Mausambi. Kalau ini tergantung orang menilai. Kalau itu melanggar Perda berarti itu kewenangan Pol PP,” katanya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kabupaten Ende, Abdul Haris Madjid menyatakan, pihaknya akan bertindak jika hal itu melanggar Perda.
Sejauh ini, kata Abdul, pihaknya belum mendapatkan surat dari dinas teknis terkait perizinan oleh PT ORKA.
“Kami bertugas untuk menegakkan Perda. Kalau itu langgar, maka kita berkewajiban untuk menertibkan,”katanya.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba