Mbay, Vox NTT-Dokumen penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Nagekeo diduga palsu.
Pasalnya, ditemukan pada dokumen RPJMD diketik tahun 2019-2023. Sementara pansus yang mambahas dokumen RPJMD tersebut tertera tahun 2018-2023.
Hal ini dipertanyakan oleh Ketua Pansus DPRD Ngaekeo Safar Laga Rema sidang Pansus, Kamis (20/06/2019). Tak hanya Safar, anggota Pansus lainnya masing-masing Antonius Motif dan Dorus Goa pada juga mempertanyakan perbedaan penulisan tahun pada dokumen RPJMD tersebut.
Safar mengatakan, dokumen RPJMD dinilai palsu. Dokumen RPJMD yang diserahkan kepada DPRD tidak sesuai dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati terbaru.
Pihaknya menemukan pada dokumen RPJMD diketik tahun 2019. Sementara Pansus yang membahas itu adalah tahun 2018-2023.
“Kalau begitu Bupati dan Wakil Bupati lantik saja di tahun 2019,” tegas Safar.
Anggota Pansus lainnya, Antonius Motif dari Partai Golkar juga mempertanyakan hal yang sama. Ia menyoroti terkait tim penyusunan RPJMD.
Pasalnya ada begitu banyak tim penyusunan RPJMD, tapi anehnya malah salah ketik.
“Bilang banyak dan hebat-hebat tim penyusunan RPJMD itu. Tapi cover saja sudah salah. Ini baru cover tapi belum isinya,” tandas Antonius.
Atas kesalahan tersebut, ia pun mempertanyakan legalitas tim peyusunan RPJMD Nagekeo.
“Mengapa kita tanya soal legalitas. Karena tim peyusunan itu dibayar menggunakan anggaran APBD. Sehingga DPRD perlu tahu itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Nagekeo Agus Fernandes mengatakan, ada kekeliruan pada pengetikan dokumen RPJMD itu.
“Kami minta maaf ini salah ketik nanti kita perbaiki lagi,” ujarnya.
Terkait tim penyusunan RPJMD Nagekeo 2018-2019, Agus mengaku sudah ada SK-nya, yakni Keputusan Bupati Nagekeo Nomor 85/Kep/Hk/2019.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba