Borong, Vox NTT-Isfridus Liko, kader teknis Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dipanggil Unit Tipikor Polres Manggarai, Senin (24/06/2019).
Sebelumnya, Isfridus diduga menjadi korban pemalsuan tanda tangan RAB di Desa Gunung Baru.
Pemanggilan Isfridus diketahui dari selembar surat tertanggal 21 Juni 2019 dengan prihal undangan permintaan keterangan.
Surat itu, ditandatangani oleh kepala Desa Gunung Baru Agustinus Tinda.
Informasi yang himpun VoxNtt.com, isi surat itu yakni menindaklanjuti surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Manggarai Nomor B/465/V1/2019/Polres Manggarai untuk dimintai keterangan terkait laporan Isfridus.
Isfridus mengatakan tidak pernah membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar di desa itu.
“Saya tidak tahu sama sekali buat barang itu, baik SK maupun uang saya tidak pernah terima,” ujarnya, Minggu (23/06/2019) malam.
Diakui Isfridus, dirinya justru kaget ketika namanya disebut-sebut pada saat rapat di desa pada 10 Mei 2019 lalu.
”Saya juga kaget tanggal 23 Juni 2019 pukul 08.00 pagi aparat desa datang temui saya dan memberi selembar kertas surat undang untuk menghadap Tipikor Polres Manggarai di Ruteng,” ujarnya.
Kendati demikian, Isfridus mengaku siap menghadap dan menghargai setiap proses hukum yang berlaku.
“Saya siap. Karena di situ bunyinya dasar surat Kepolisian dengan nomor B/465/V1/2019/Polres Manggarai,” ucapnya.
Sebelumnya, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Baru Erasmus Eman (31), mengatakan Kepala Desa Agustinus Tinda diduga memalsukan tanda tangan Isfridus Liko sebagai kader teknis.
Hal itu, lanjut dia, lantaran Isfridus tidak memiliki Surat Keputusan (SK), juga tidak pernah menerima tiga persen (%) dari pagu anggaran.
“Dia (Isfridus Liko) tidak pernah dikonfimasi sebelumnya saat diperiksa oleh tingkat satu Blasius Ndo’i. Padahal, Blasius Ndo’i yang sebenarnya bertugas untuk verifikasi gambar, tingkat desa yang berada di kecamatan,” ujarnya Minggu (23/06/2019) pagi.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba