Kupang, Vox NTT- Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (25/06/2019).
Kedatangan PIAR dan FPK yakni untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi NTT Fair yang santer menyeret nama mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.
Nama Labu Raya disebut-sebut turut menerima fee dari proyek pembangunan lokasi pameran tersebut.
Kedatangan PIAR dan FPK juga turut menanyakan perihal mutasinya Kepala Kejati NTT, Febrie Adriansyah yang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi NTT Fair.
PIAR dan FPK tak bertemu Plt. Kepala Kejati NTT. Mereka hanya berdiskusi dengan Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTT Banura Purba.
Direktur PIAR NTT Sarah Lery Mboik dalam kesempatan diskusi tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kejati NTT yang sudah menetapkan sebanyak enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan NTT Fair.
Lery pun mendesak Kejati NTT segera menetapkan Lebu Raya sebagai tersangka karena diduga telah menerima fee dari proyek tersebut.
“Kami datang ke sini untuk sampaikan suport. Kami datang untuk memberikan dukungan. Setya Novanto saja KPK berani tetapkan sebagai tersangka masa mantan gubernur saja kok Kejaksaan takut,” tegasnya.
Menurut Lery, Kepala Kejati NTT Febrie Adriansyah dimutasi saat tengah menangani kasus NTT Fair telah menaruh kecurigaan publik.
Kecurigaan publik terutama terkait intrik politik yang dimainkan dengan kekuatan besar, sebab telah menyeret nama mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.
“Kejati tidak usah takut. Kami masyarakat NTT selalu memberikan suport dan dukungan,” imbuh dia.
Ketua FPK Pius Rengka mengatakan, kedatangan mereka ke Kejati NTT adalah bentuk dukungan yang baik terhadap lembaga penegak hukum tersebut.
Pius juga mananyakan perihal mutasinya Kepala Kejati NTT Febrie Adriansyah yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi NTT Fair.
Menurutnya, Febrie Adryansha berada dalam pusaran dan arus penuntasan kasus NTT Fair.
“Kami apresiasi positif, dia (Febrie Adryansha) kan pada konteks sekarang ini tiba-tiba dipindahkan, ini yang ramai dibicarakan publik,” pungkas Pius.
Sementara itu, Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTT Banura Purba menjelaskan, mutasi yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah tak ada sangkut pautnya dengan urusan kasus NTT Fair.
Kata dia, mutasi tersebut adalah dalam rangka promosi bagi Febrie Adriansyah.
“Mantan Kepala Kejati itu teman saya. Dia pindah saya sebagai sahabat juga sedih. Tapi, inikan dalam rangka promosi bagi dia. Lebih bagus kan. Kita juga saling komunikasi denga beliau yang sudah dimutasi ke Pidsus Kejaksaan Agung,” ujar Banura.
Ia menambahkan, desakan agar Lebu Raya segera ditetapkan sebagai tersangka tentu saja harus memiliki bukti yang kuat. Saat ini, penyidik Kejati NTT sementara melakukan penyidikan lebih jauh terkait kasus tersebut.
“Kita biarkan adik-adik penyidik yang lakukan tugas mereka. Ini harus punya alat bukti karena di mata hukum semua harus memiliki bukti. Kami apresiasi jika rekan-rekan datang dan memberikan suport bagi kami,” katanya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba