Bajawa, Vox NTT- Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) Indonesia mendukung Mikael Polu, caleg DPRD Ngada dari Partai Garuda untuk mengusut kasus pemalsuan tanda tangan oleh saksi PAN.
Dugaan adanya pemalsuan tanda tangan tersebut dikabarkan terjadi saat pelatihan saksi menyongsong Pemilu 17 April lalu di Kecamatan Golewa Selatan.
Dukungan PADMA Indonesia tersebut disampaikan Mikael Polu kepada wartawan di kediamannya, Sabtu (22/06/2019).
Mikael mengatakan, kasus pemalsuan tanda tangan saksi tersebut diduga disuruh oleh Petrus Ngabi anggota DPRD Ngada dari PAN, demi mememangkan dirinya di Pileg 17 April lalu.
Ia menduga, Petrus Ngabi telah dengan sengaja merampas nama Ketua Ranting Partai Garuda Desa Were ll, Emanuel Daa menjadi saksi PAN. Hal itu bermula ketika kegiatan Bimtek saksi PAN tanggal 9 April 2019 lalu.
Sebagai pejabat Negara dan petinggi PAN, kata Mikael, Petrus Ngabi diduga pada tanggal 9 April saat ia berada di Kupang telah sengaja menelepon Polikarpus Gale untuk pergi ke kantor Camat Golewa Selatan.
Tujuan ke sana yakni untuk menandatangani daftar hadir Bimtek saksi atas nama anaknya Adrianus Lako.
Dikatakannya, pada saat Bimtek itu ternyata tidak ada satu saksi PAN yang hadir. Sebab, semuanya sedang hadir melayat di Desa Were III.
Sebagai petinggi PAN di Kabupaten Ngada Petrus Ngabi diduga telah memengaruhi Panwas Kecamatan Golewa Selatan. Buktinya, Panwascam Golewa Selatan membiarkan Polikarpus Gale memalsukan tanda tangan ke-35 saksi PAN.
Panwascam juga dengan sengaja menyerahkan logistik Bimtek kepada Polikarpus Gale. Padahal, Panwascam mengetahui bahwa saat itu tidak ada satu saksi PAN yang hadir dalam kegiatan Bimtek.
“Berdasarkan ketiga dugaan penyalahgunaan kekuasaan ini dicurangi dan dirugikan, memohon para pemerhati kebenaran dan keadilan, serta media untuk mendukung Polres Ngada untuk menindak tegas pelaku agar ke depan demokrasi tetap dipahami masyarakat sebagai pesta rakyat,” ujar Mikael.
Menurut Mikael, Pemilu harus berdaulat tanpa kecurangan dan tekanan dari penguasa.
Sebab itu, kasus tersebut hendaknya bisa memberi efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi kebiasaan politik busuknya.
“Saya perlu jelaskan bahwa kasus ini pihak korban sudah didampingi oleh Lembaga advokasi PADMA Jakarta. Ini penting karena memasukan nama pengurus ranting Partai Garuda Desa Were ll tanpa sepengatahuan Emanuel Daa dan meniru tanda tangannya,” tegas Mikael.
Direktur PADMA Indonesia Gabriel Goa kepada wartawan melalui telepon pada hari yang sama mengatakan, pelanggaran hukum dan HAM selalu mewarnai perhelatan politik di mana saja di dunia ini.
Perebutan kursi legislatif dan eksekutif cenderung bagi yang rakus adalah menghalalkan segala cara.
Menurut Gabriel, fakta membuktikan di Ngada dalam Pileg 2019 ada Caleg yang berani melakukan tindak pidana, melanggar prinsip-prinsip Pemilu yang jujur dan adil. Selain itu, merampas hak-hak politik sesama Caleg untuk meraih kursi kekuasaan.
Gabriel mengatakan, PADMA Indonesia merasa terpanggil untuk menegakkan hukum dan HAM, serta demokrasi di Ngada
Sebab itu, pihak Gabriel siap mendampingi dan mendukung total langkah berani Mikael Polu untuk membongkar kejahatan Pemilu. Kemudian, menempuh langkah hukum melaporkan pelaku penyalahgunaan kekuasaan dan pemalsuan tanda tangan ke Polres Ngada.
PADMA Indonesia, lanjut dia, mendukung dan mengawal Polres Ngada untuk berani menegakkan hukum dan tidak ‘mempetieskan’, apalagi ‘mengesbatukan’ perkara yang dilaporkan Mikael Polu.
PADMA Indonesia juga mengajak solidaritas masyarakat dan pers untuk berani membongkar mafiosi kejahatan Pileg di Kabupaten Ngada.
Selain itu, mengawal Polisi, Jaksa dan Hakim di Ngada agar tidak ‘mempetieskan’, apalagi ‘mengesbatukan’ perkara yang melibatkan kaum kuat kuasa dan kuat uang.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba