Atambua,Vox NTT-Sebagai daerah perbatasan dengan Timor Leste, Kabupaten Belu memiliki pintu masuk utama yakni PLBN Motaain di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, dimana frekuensi mobilitas manusia dan barang termasuk tinggi.
Hal ini membuat jaringan pengedar narkoba internasional mudah masuk ke Kabupaten Belu.
Jaringan internasional ini diketahui setelah penangkapan 4.874 pil ekstasi yang dibawa oleh dua orang kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial JSP (34), laki-laki dan perempuan berinisial AS (30). Mereka suami istri yang berkewarganegaraan Timor Leste.
Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing kepada awak media di Atambua dalam acara press conference, Rabu (22/06/2019) terkait penangkapan ribuan pil ekstasi dimaksud.
Dalam releasenya, didampingi Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah dan Kepala BNK Atambua, Edy Bone Lau.
Tobing menyampaikan, ribuan pil ekstasi yang dibawa kedua tersangka merupakan barang milik warga Filipina berinisial JG.
“Tindakan pidana jenis ekstasi ini merupakan jaringan internasional, dimana dari kedua tersangka ini bahwa barang bukti ekstasi yang sudah disita sebanyak 4.874 pil MDMA Ekstasi, yang dibawa dari Filipina dan masuk melalui Timor leste yang rencananya akan dipasarkan di Jakarta,” jelas Tobing.
Petugas Gagalkan 4.874 Diduga Pil Ekstasi yang Masuk ke NTT
Di Jakarta akan diterima HS yang sudah menunggu di Kupang, dan saat ini HS juga sudah diamankan pihak Polda NTT untuk kepentingan penyidikan.
Selain penerima barang yang sudah ditangkap, pemilik barang warga Negara Filipina JG juga saat ini sudah diamankan oleh Kepolisian Timor Leste di Dili.
Kedua tersangka JSP dan AS saat ini sudah ditahan di Polres Belu dan penyidikan masih terus dilakukan penyidik Polres Belu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e jounto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana seumur hidup.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni J