Bajawa, Vox NTT-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT menetapkan empat kabupaten di provinsi itu dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal pengelolaaan keuangan daerah.
Keempatnya, yaitu Kabupaten Ngada, Sumba Timur, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur.
Kepala BPK RI perwakilan NTT, Ady Sudibyo menyampaikan hal itu usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 pada tujuh pemerintah daerah di ruang auditorium Kantor BPK provinsi NTT Jalan W.J. Lalamentik Kota kupang, Selasa (25/06/2019).
Ketujuh pemerintah daerah tersebut adalah Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Ngada, Flores Timur, dan Kupang.
Sedangkan tiga daerah lainnya yaitu Kabupaten Kupang, Sumba Barat Daya dan Flores Timur masih memeroleh opini wajar dengan pengecualian (WDP).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, pemerintah daerah ada tujuh kabupaten yang diserahkan hari ini. BPK memberikan opini sebagai berikut, 4 kabupaten yang diserahkan pada hari ini diberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), yaitu Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Manggarai Timur,” beber dia.
Adi menjelaskan, sudah melakukan pemeriksaan dua tahap yakni pemeriksaan interen pada bulan Februari hingga Maret 2019.
Untuk empat kabupaten yang sudah mendapatkan opini WTP diminta tetap menyelesaikan beberapa hal yang menjadi perhatian. Hal itu agar permasalahan tersebut tidak menjadi lebih besar yang dapat memengaruhi penilaian opini pada tahun mendatang.
“Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK, wajib disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima. Konkretnya adalah 60 hari setelah hari ini,” jelas Adi.
Adi mengingatkan masih banyak permasalahan-permasalahan utama dalam peyelesaian pekerjaan kontraktual, dimana peyelesaian pada akhir tahun anggaran kurang mendapatkan perhatian.
Sehingga banyak kontrak tidak dilakukan penyelesaian baik pembayaran, adendum maupun pihak ketiga.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba