Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Kadis Kesehatan TTU ‘Dinonjobkan’, Ini Alasannya
KESEHATAN

Kadis Kesehatan TTU ‘Dinonjobkan’, Ini Alasannya

By Redaksi26 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis usai diwawancarai VoxNtt.com di Kantor bupati setempat, Rabu 26 Juni 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-dr.Zakarias E.Fernandez Dinonjobkan dari jabatannya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.

SK pemberhentian dari bupati Raymundus Sau Fernandes secara resmi sudah diserahkan kepada dr. Zakarias, Selasa (25/06/2019).

“Ya, kemarin SK pemberhentian juga sudah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis saat diwawancarai VoxNtt.com di Kantor Bupati setempat, Rabu (26/06/2019).

Fransiskus menjelaskan, alasan utama pencopotan dr. Zakarias dari jabatannya lantaran yang bersangkutan dinilai gagal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Hal itu, jelasnya, dapat dilihat dari prosentase angka penderita stunting yang tertinggi di antara kabupaten/kota lainnya di Provinsi NTT.

Selain itu, kata Fransiskus, tingginya penderita DBD dan penyakit lainnya juga menjadi salah satu penyebab pencopotan dr. Zakarias dari jabatan sebagai Kadis Kesehatan TTU.

“Dinas setelah dilakukan penilaian oleh pimpinan dinyatakan gagal sehingga konsekuensinya adalah mengundurkan diri dari jabatan atau diberhentikan dari jabatan,” tutur kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU itu.

“Sebagai pegawai negeri, jabatan itu diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kemampuan dan keahlian kita masing-masing, sehingga kalau sesewaktu kita sudah dinilai tidak sanggup atau tidak mampu maka jabatan tersebut bisa diambil kembali oleh bupati selaku penjabat pembina kepegawaian,” tegasnya.

Fransiskus menambahkan, sesuai PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, jelas bahwa untuk mengisi jabatan eselon II yang lowong harus dilakukan tes kompetensi.

Sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Kessehatan akan dilakukan penunjukkan pelaksana tugas.

“Plt (Kadis Kesehatan) untuk sementara belum ditunjuk, kita masih berkomunikasi dengan pak bupati untuk plt.nya apakah dari luar dalam arti salah satu asisten atau salah satu Kabid di dalam dinas itu sendiri,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Dinkes TTU TTU
Previous ArticlePotensi Kerawanan El Tari Cup di Malaka Jadi Atensi Polres Belu
Next Article Minta Uluran Kasih Sayang, Ibunda Delon Kirim Surat ke Bupati Agas

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

NTT Dapat 7 Dokter Spesialis di Batch Ketiga, Pemprov Siapkan Skema Penempatan dan Dukungan Pengabdian

27 Februari 2026
Terkini

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.