Kupang, Vox NTT-Secara umum semua dimensi Indeks Potensi Desa di NTT mengalami kenaikan dari tahun 2014.
Hingga tahun 2018, dimensi yang paling tinggi kenaikannya adalah Dimensi Penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan kenaikan sebesar 12,61 poin, kemudian menyusul Dimensi Pelayanan Umum yang meningkat sebesar 4,51 poin.
Sedangkan dimensi yang paling rendah kenaikannya adalah Dimensi Transportasi (2,44 poin).
Arischy Hadur, direktur Change Operator yang fokus dalam penelitian tata kelola desa mengatakan, data IPD (ataupun kompilasi) yang ada seharusnya dijadikan landasan perencanaan pembangunan di 3 level pemerintahan, yakni desa, kabupaten, dan provinsi.
Menurut Hadur, indikator yang digunakan dalam IPD itu bukan hanya domain kewenangan desa, tetapi juga pemerintahan Supra desa. Misalnya, untuk indikator aksesibilitas.
“Di kuesionernya itu pertanyaan sekitar jarak ke pusat kecamatan/kabupaten, lama waktu tempuh, dll. Nah, ini kan domain kewenangan kabupaten/kota. Pertanyaannya, sejauh apa data IPD dijadikan rujukan dalam perencanaan pembangunan di setiap level pemerintahan? Ini bisa direfleksikan,” jelas Hadur kepada VoxNtt.com, Senin (01/07/2019).
Selain itu, lanjutnya, IPD adalah data potensi. Sekarang, strategi apa yang mau dipakai untuk meramu potensi ini.
Pembangunan Berbasis Kawasan
Change Operator sendiri secara kelembagaan tengah berusaha mendorong pembentukkan kawasan pedesaan di pemerintah daerah.
Kawasan ini nantinya akan membantu beberapa hal, misalnya merumuskan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades). Syaratnya, desa-desa dengan potensi unggulan yang sama, menentukan potensi unggulan kawasannya, dan diajukan ke Pemkab setempat.
Pengelolahan ini merupakan wujud nyata kerjasama antardesa dan sinerginya dengan Pemkab.
“Perlu juga diingat, kerjasama antardesa menjadi salah satu indikator kelembagaan dalam IPD,” kata Hadur.
Menurut dia, kalau logika pengelolahan potensi berbasis kawasan, desa tidak perlu jalan sendiri-sendiri lagi untuk pengelolahan potensi yang ada. Toh, desa yang otonom tidak berarti sendiri, tetapi mandiri.
Selain itu, perlu diingat bahwa IPD bukan satu-satunya ukuran pembangunan.
Kemendes, kata dia, sudah mengeluarkan Indeks Desa Mandiri (IDM). Kedua indeks ini pun sebenarnya belum cukup, karena desa juga harus dibangun berdasarkan perspektif.
“Jadi harus berdasarkan kompilasi indeks dan perspektif. Selama ini banyak yang merasa bahwa proporsi besaran DD dan ADD tidak sejalan dengan penurunan angka kemiskinan,” jelasnya.
Maka dari itu, demikian Hadur, NTT harus mengembangkan metodenya ke arah tersebut. UU Desa bukan hanya mengamanatkan pembangunan infrastruktur semata, seperti yang banyak dijadikan indikator dalam IPD.
“Jangan hanya manut perintah UU, tetapi juga harus dikompilasi berdasarkan kebutuhan wilayah/daerah,” tuturnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Irvan K