Soe,Vox NTT -Proyek rehab tiga unit rumah jabatan (rujab) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2016belum diserahterimakan.
Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa, kepada VoxNtt.com sebelumnya menyampaikan, tiga rumah itu kini mubazir.
Tak hanya itu, kondisi tersebut juga menyebabkan ketua dan dua wakil Ketua DPRD TTS rugi karena tidak mendapatkan biaya rumah tangga selama kurang lebih tiga tahun, senilai Rp 2 Miliar lebih.
Sekretaris DPRD TTS, Roby Selan yang diwawancarai Senin (01/07/2019) mengatakan, pihaknya tidak bisa mengajukan proses peluncuran anggaran lantaran terbentur adminstrasi yang tidak lengkap.
“Manakala proses administrasi sudah lengkap, barulah bisa ada pencarian,” ujarnya.
Hanya saja persoalan yang terjadi lanjut Roby Selan, hingga saat ini, belum ada peyerahan fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lama kepada pengguna Anggaran (PA) yang baru, dalam hal ini Sekretaris DPRD yang baru.
Rujab Mubazir, Pimpinan DPRD TTS Rugi Miliaran Rupiah
Roby membenarkan rumah jabatan tiga pimpinan DDPR TTS belum ditempati. Hal itu kata dia, karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, proyek rehab rumah itu telah merugikan negara.
Temuan tersebut di antaranya, terdapat kekurangan volume kerja dan rekomendasi perbaikan sejumlah item pekerjaan.
Pihaknya pun masih berkoordinasi dengan PPK, Andre Penturi, agar bisa berkoordinasi dengan CV Karya Bangun Mandiri sebagai kontraktor untuk menuntaskan pekerjaan tersebut.
“Ini beberapa hal yang menyebabkan pimpinan DRPD TTS tidak bisa tinggal di Rujab dan mendapatkan hak-haknya,” jelas Roby.
Data yang diperoleh VoxNtt.com, LHP BPK menyebutkan, proyek rehab berat tiga unit rumah jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ditemukan kerugian Negara, Rp 300 juta dari pagu anggaran yang dialokasikan Rp 1.977.477.000.
Polres dan Kejari Usut
Kepala Pusat Anti Korupsi (PAKU) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Bill Nope, SH, LLM, menilai, masalah ini terkesan berlarut-larut tanpa solusi.
Dampaknya, lanjut Bill Nope, tiga rujab itu mubazir. Padahal, terang dia, proyek itu memakan anggaran yang tak sedikit. Selain itu, anggota DPRD pun dirugikan karena tidak bisa tinggal dan mendapatkan hak-hak mereka.
Ke depan, lanjut Bill, Pimpinan DPRD TTS yang baru pun bisa mengalami kendala yang sama bila tidak segera diselesaikan.
Oleh karena itu, ia menyarankan aparat agar penyidik baik itu Kepolisian Resor (Polres) TTS atau Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS segera mengusut tuntas persoalan ini.
“Kalau sudah merugikan keuangan negara maka aparat penyidik harus segera usut kasus ini sehingga bisa ada penyelesaiaan. Kalau tidak maka pembangunan tiga unit itu hanya menghabiskan keuangan negara tanpa ada manfaat,” tandas Bill.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J