Soe,Vox NTT-Perusahaan Em, salah satu perusahaan galian C yang sejak tahun 2016 beroperasi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya melunasi piutang pajaknya senilai Rp 700 juta lebih kepada Pemkab TTS.
Acara penyerahan piutanng ini dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, Rabu (03/07/2019) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal, SH mengatakan, pihaknya mendapatkan kuasa dari Pemkab melaui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TTS untuk melakukan proses penagihan piutang pajak.
“Piutang ini sejak tahun 2016 lalu. Dan baru diserahkan oleh perusahaan bersangkutan pada hari ini,” jelas Kajari.
Pihak Kejari TTS, lanjut Fachrizal, akan menyerahkan piutang pajak galian golongan C ini untuk selanjutnya dijadikan sebuah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten TTS.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J