Mbay, Vox NTT- Wakil Ketua DPRD Nagekeo Kristianus Dua Wea turut merespon jawaban Bupati Johanes Don Bosco Do terkait kisruh pemberhentian 1.046 Tenaga Harian Lepas (THL).
Sebelumnya, Bupati Don berjanji akan dalam waktu dekat akan memperkerjakan kembali para THL tersebut.
Kebijakan tersebut, kata dia, tidak lagi menggunakan nomenklatur jabatan THL, melainkan penyedia jasa.
“Kita tidak menggunakan lagi THL, melainkan penyedia jasa. Semua akan dilakukan di perangkat daerah masing-masing. Penandatanganan perjanjiannya (akan dilakukan) bersama kepala perangkat daerah selaku kuasa pengguna anggaran,” ujar Bupati Don kepada awak media saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Nagekeo, Selasa (16/07/19).
Bupati Don mengatakan, keputusan perubahan nomenklatur tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan seluruh pimpinan perangkat daerah (kadis dan kaban) di ruang VIP Kantor Bupati Nagekeo, serta berberkonsultasi dengan BPKP NTT melalui Asisten III Beneditus Ceme.
Terkait pembayaran gaji para penyedia jasa tidak lagi melalui pos belanja pegawai, melainkan melalui pos belanja langsung barang dan jasa.
“Saya berharap secepatnya sudah dilakukan perekrutan para penyedia jasa ini dan bagi perangkat daerah yang belum ada pos anggaran belanja langsung barang dan jasa terpaksa menunggu sampai perubahan,” ujarnya.
Menurut dia, jumlah penyedia jasa yang akan direkrut belum diketahui angka pastinya. Namun diperkirakan sekitar 600 orang yang akan direkrut.
Baca Juga: Ini Jawaban Bupati Don Soal Tuntutan FPPN
Di mata Kristianus, dasar regulasi yang digunakan Pemda Nagekeo yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tersebut tidak salah.
“Namun penerapan regulasi tersebut harus diperhatikan dengan cermat serta penerapannya tidak boleh setengah-setengah. Alangkah baiknya Pemerintah Kabupaten Nagekeo juga melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara,” usul Kristianus saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (17/07/2019).
Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, Pemerintah Kabupaten Nagekeo perlu menyampaikan kondisi riil di lapangan.
“Kita perlu sampaikan secara utuh keadaan sebenarnya tentang Kabupaten Nagekeo, bahwa ada 1.046 orang mantan Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Sukarela yang punya jasa dan telah mengabdi selama bertahun-tahun. Kalau memang regulasi tidak memungkinkan untuk mempekerjakan mereka, kita harus sampaikan secara terbuka,” tuturnya.
Kristianus menambahkan, selain aspek regulasi, Pemda Nagekeo juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan efek psikologis dari penerapan regulasi tersebut.
Apabila lanjut Kristianus, pihak Pemkab Nagekeo menggunakan dengan strategi penyedia jasa, maka Bupati dan Wakil Bupati selaku pengambil kebijakan di daerah itu harus benar -benar memastikan setiap OPD dan para pelamar penyedia jasa yang memiliki kemampuan dan keahlian, serta memilik CV dalam hal ini nama perusahaannya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba