Ruteng, Vox NTT – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng, Marihot Pahala Siahaan turut berkomentar terkait keluhan pengusaha hasil bumi di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.
Marihot mengaku, selama ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 1 UU KUP bahwa setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Sedangkan sesuai yang tertera pada pasal 12 ayat 2 UU KUP, maka wajib pajak wajib membayar pajak dan melaporkan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan bisa dianggap benar apabila pasal 12 ayat 3 UU KUP terpenuhi.
Jadi, menurut Marihot untuk wajib pajak selalu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan pasal tersebut dipenuhi.
Setelah melakukan penelitian, KPP Pratama Ruteng kata dia, menemukan sejak tahun 2016 beberapa wajib pajak yang diduga tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 1 dan 2 UU KUP.
Menurut dia, sesuai dengan UU Pajak Pertambahan Nilai (Nilai) bahwa penyerahan barang atau jasa kena pajak akan dikenakan PPN.
Namun, lanjut Marihot, ada batasan tertentu wajib pajak menjadi pengusaha kena pajak. Lalu, menurut peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini bahwa penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
Lebih dari 4,8 M lanjut dia, akan dikenakan PPN. Beban PPN tidak pernah dibebankan kepada petani melainkan dibayar oleh pihak yang membeli poroduk yang dijual oleh pengusaha kena pajak.
“KPP Ruteng laksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan didahului melalui proses yang diatur oleh Undang-undang, baik melalui pengawasan maupun pemeriksaan pajak,” ungkap Marihot kepada VoxNtt.com di Kantor KPP Ruteng, Kamis (18/07/2019).
Dalam proses pemeriksaan pajak, kata dia, KPP Pratama Ruteng telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan berlaku berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Mariot menegaskan, ia tidak pernah menghukum wajib pajak. Sebab, KPP Pratama Ruteng tidak memiliki kapasitas untuk menghukum orang.
Ia juga membantah terkait tuduhan memberikan tekanan kepada pimpinan Bank di Ruteng meminta data. Sebab permintaan data telah diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, ucap dia, semua tidakan pelaksanaan pemeriksaan dikendalikan dan di bawah tanggung jawab Kepala KPP Pratama Ruteng.
“Saya tidak pernah menekan pihak manapun dalam proses pelaksaan pemeriksaan pajak di KPP Pratama Ruteng, baik terhadap wajib pajak maupun terhadap staf saya, karena aturan mainnya tidak memungkinkan saya menekankan mereka semua,” tegas Marihot.
Ia mengaku tidak pernah mengambil alih proses yang seharusnya ditindaklanjuti oleh anak buahnya.
Tetapi Ia selalu terlibat aktif untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan pajak telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Saya tidak pernah mengancam siapapun, saya keberatan dengan bahasa mengancam. Kalau memang saya mengancam, tolong dibuktikan kapan, waktu dan tempat pengancaman yang saya lakukan,” tukas Mariot.
Lebih lanjut, ia juga membatah terkait tuduhan Kepala KPP selalu mengancam wajib pajak dengan pasal pidana pajak.
“Saya tidak pernah melakukan pengancaman dengan ketentuan pidana, karena proses baik pelayanan, pemeriksaan maupun pengawasan pajak yang kami lakukan wajib menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak termasuk sanksi-sanki yang akan dikenakan terhadap wajib pajak dan itu semua tidak sedang dalam rangka mengancam wajib pajak,” ujarnya.
Terkait yang tertulisan dalam surat petisi, Mariot menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengancam bahwa ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Namun ia hanya menyatakan bahwa ketentuan perpajakan berlaku sama di Indonesia.
Dan seluruh pegawai Direktorat Jendral pajak, kata dia, melakukan hal yang sama berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi tidak ada kalimat bahwa saya menentukan akan mengancam seluruh pengusaha dilakukan sebagaimana dilakukan dalam petisi ini,” katanya.
Terkait hak wajib pajak, ia mengaku selalu menyampaikan kepada wajib pajak atas pemeriksaan yang dilakukan. Wajib pajak berhak melakukan proses di tingkat lebih lanjut.
Sebab dalam pasal 25 UU KUP telah diatur bahwa wajib pajak bisa mengajukan keberatan bila merasa penetapan pajak KPP Pratama Ruteng tidak benar.
Bahkan, pada pasal 27 UU KUP dijelaskan bahwa Wajib pajak juga dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak bila dianggap proses penyelesaian keberatan pajak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wajib pajak juga lanjut dia, mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan sesuai ketentuan pasal 36 ayat 1 huruf a, b,c dan d UU KUP.
Menurut Mariot, KPP Pratama Ruteng selalu menekankan bila wajib pajak merasa pajak itu sesuai dengan ketentuan, tapi merasa sanksinya berat, maka pengenaan sanksi 2 persen perbulan maupun Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN itu bisa diajukan untuk dimintai pengurangan.
“Tapi tidak kepada kami di KPP Pratama Ruteng melainkan di pimpinan kami di tingkat Kanwil. Apakah dikabulkan atau tidak nanti melalui proses penelitian lebih lanjut. Tapi ini hal yang selalu kami sampaikan,” ujarnya.
Pada Pasal 36 ayat 1 b, kata Marihot, bahwa apabila menurut wajib pajak ada SKP KPP Pratama Ruteng yang tidak benar bisa dimintakan untuk dikurangi atau dibatalkan.
Sedangkan pada Pasal 36 ayat 1 c dijelaskan apabila menurut wajib pajak surat tagihan yang diterbitkan oleh KPP Pratama Ruteng tidak benar silahkan diajukan untuk penghapusan atau pembatalan.
Bahkan bila prosedur yang dilakuka KPP Pratama Ruteng dalam melakukan pemeriksaan itu salah, maka wajib pajak mempunyai hak sesuai dengan yang tertera dalam pasal 36 ayat 1 huruf d UU KUP.
“Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kami di KPP Pratama Ruteng diatur dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau seandainya wajib pajak tidak puas, dia masih punya saluran hukum yang dimungkinkan oleh Undang-undang. Kalau seperti ini, bagaimana mungkin saya mengancam wajib pajak?” tanya Marihot.
Mariot menambahkan, semua upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Ruteng dalam rangka memasukan uang pajak ke dalam kas Negara.
Baik untuk digunakan membiayai pengeluaran pemerintah dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan maupun pembangunan.
Baik membiayai pembangunan jalan, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, gaji Dosen, PNS, TNI / Polri. Bahkan termasuk pembangunan di wilayah Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur.
“Semua yang kami kerjakan untuk kepentingan Negara dan pajak itu merupakan satu hal dari rakyat oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Mariot berharap agar petisinya yang disampaikan oleh pengusahan di Ruteng agar segera dicabut.
Hal itu kata dia, untuk menyatakan bahwa tidak ada yang bermasalah dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Pratama Ruteng.
Ia juga berkeyakinan bahwa selama ini tidak pernah melakukan penyimpangan dalam hal pemungutan pajak di KPP Pratama Ruteng.
Selain itu, Mariot juga berharap agar masyarakat bisa memaklumi. Sebaiknya masyarakat membayar pajak secara benar karena Undang-undang melindungi hak wajib pajak yang benar dalam melaksanakan pajak.
Tetapi Undang-undang pun, tegas dia, menjamin kewenangan Negara untuk memastikan wajib pajak menjalankan kewajibannya secara benar termasuk pengenaan sanksi.
“Kami tidak mengedepankan pengenaan sanksi melainkan mengimbau wajib pajak melakukan kewajiban perpajakan secara benar,” tutup Marihot.
Baca di sini sebelumnya: Harus Bayar Pajak 10 Persen, Pengusaha Komoditi di Manggarai Resah
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba