Oleh: Yergo Gorman*
Media online VoxNtt.com pada prolog Juli lalu memuat kabar yang cukup mengejutkan. Tak tanggung-tanggung diberitakan sekitar 22 kepala desa di NTT tersandung kasus korupsi dana desa. Modusnya pun beragam.
Faktanya dana desa sejak kemunculannya bukan hanya datang membawa kabar gembira, implementasinya menggoreskan sejumlah catatan kritis.
Problem paling fatal ialah korupsi, baik oleh aparat desa maupun kepala desa. Konflik kebijakan ini berpotensi menciptakan pembangunan desa terlihat mandul dan susah berkembang maju. Sebab kepemimpinan di level desa dihidupi oleh suatu orientasi buruk.
Sepatutnya, pemahaman konseptual soal dana desa sebagai sebuah kebijakan publik, perlu dipandang sebagai aspek vital yang pertama-tama mesti tumbuh di benak para kepala desa.
Dengan begitu mereka paham bahwa dana desa bukan sekadar bantuan uang, tetapi melampaui itu yakni sebuah sistem kebijakan yang memuat basis nilai tertentu.
Fenomena Gagal Pikir
Sebuah kebijakan publik lahir dilatari oleh kesulitan kolektif rakyat dan hanya dapat diatasi melalui intervensi pemerintah.
Persoalan publik membentuk isu kebijakan. Isu kebijakan berkenaan dengan dua hal, yakni sesuatu yang sedang dan atau sudah terjadi dan realitas yang hendak direbut di masa depan.
Guna mendukung kesulitan bersama itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Di dalamnya terselip kebijakan tentang penggelontoran dana desa.
Kebijakan dana desa ialah salah satu upaya pemerintah menjawab krisis multidimensi yang mekar dalam ragam bentuk seperti fakta luas kemiskinan, ketertinggalan, dan keterbelakangan pembangunan di desa.
Situasi ini kemudian terselamatkan oleh gagasan Jokowi “Membangun Indonesia Dari Pinggiran”.
Dalam konteks NTT, kemiskinan, ketertinggalan dan keterbelakangan pembangunan terkonfirmasi telah lama mendarat di desa.
Hemat penulis, isu ketertinggalan pembangunan desa-desa di Indonesia menjadi basis utama pemikiran bagi munculnya kebijakan dana desa.
Praktisnya, dana desa amat potensial untuk bikin penuh otak, perut, dan dompet rakyat. Namun impian ini justru terbalik dengan adanya obsesi busuk sebagian kepala desa di NTT.
Mereka mengira dana desa sebatas dana bantuan pemerintah pusat untuk kepada desa, tanpa memeriksa esensi di balik kebijakan tersebut.
Akibatnya, penggunaan anggaran menjadi liar dan salah arah. Maksud utamanya untuk mengisi dompet rakyat, malah tumpah ruah di dompet segelintir elit desa.
Kegagalan berpikir soal kebijakan dana desa hemat penulis dilatari beberapa aspek; Pertama, kompetensi.
Krisis ini tampil dalam wujud ketidakmampuan memahami kebijakan tersebut secara konseptual, membaca muatan keutamaan di dalamnya. Kompetensi ini bukan saja soal kemampuan kognitif tapi kompetensi moral.
Kompetensi moral adalah kompetensi kedua yang mesti dimiliki pemimpin sehingga ia dapat memilah baik dan buruk dalam formulasi kebijakan.
Kedua, komitmen politik. Kepala desa dengan kualitas komitmen politik yang rendah adalah pintu masuk bagi pembangunan yang babak belur. Mengapa? Sebab jabatan politik tak didasari komitmen transformatif.
Sikap responsif terhadap suatu peluang seperti program dana desa cenderung minim. Kekacauan ini berproses secara signifikan lalu membuat desa tenggelam dalam kemelut berkepanjangan.
Kerja Sama dengan PKH, BRILink Milik BUMDesa Golo Pua Raih 70 Transaksi
Ketiga, efek demokrasi pilkades. Oknum kepala desa yang memenangkan Pilkades dengan melakukan transaksi money politic, melihat pesona dana desa sebagai salah satu opsi guna mengembalikan cost politic serta melipatgandakannya.
Bila situasi ini terus laju dan mengendap dalam otak kepala desa maka desa akan berlari di tempat. Pembangunan mengalami disorientasi, pelayanan serba stagnan dan rakyat terus terkungkung dalam keterpurukan.
Visi besar kebijakan dana desa tentunya peningkatan taraf hidup rakyat pedesaan. Namun, semangat ini lenyap seketika tatkala kepala desa gagal menerjemahkannya ke dalam format kepemimpinan.
Oleh Undang-undang para kades diberi waktu 6 (enam) tahun untuk bekerja, maka dana desa semestinya merupakan jalan keselamatan guna mendukung aksi pembangunan.
Maraknya kasus korupsi di level desa di NTT justru berlawanan dengan kepemimpinan beberapa kepala desa di Jawa, yang dalam pengamatan penulis menampilkan suatu gairah produktivitas, berlomba-lomba menjadi unggul.
Sebut saja Desa Ponggok di Klaten, Desa Pujon Kidul di Kota Batu. Dua desa tersebut mewakili inovasi, kreativitas serta kompetensi dalam menangkap peluang strategis dana desa.
Dalam kasus desa Ponggok misalnya, kita bisa saksikan bagaimana dana desa mengangkat potensi utama desa yakni air untuk membuka akses lapangan kerja lewat sektor pertanian, perikanan dan wahana wisata umbul/kolam sehingga berdampak pada ekonomi masyarakat desa.
Sementara di desa wisata Pujon Kidul, dana desa difungsikan guna memacu keberadaan potensi desa yakni perkebunan, peternakan, dan pertanian dengan wisata khasnya kafe sawah dengan pendirian Bumdes. Gebrakan ini berdampak pada ketersediaan lapangan kerja di desa.
Konstruksi berpikir soal dana desa sebatas dana bantuan semata mesti dikubur dalam-dalam. Para kepala desa hendaknya berpikir kebijakan dana desa memancarkan spirit pembangunan dan pemberdayaan.
Bagaimana aktivitas pembangunan bergerak optimal dan bagaimana rakyat dididik untuk ikut terlibat dalam menentukan arah pembangunan desa serta mampu membangun taraf hidup yang layak.
Dengan demikian kita berharap ke depan muncul kepala desa yang paham intisari kebijakan dana desa, kompeten, inovatif dan responsif terhadap sisi gelap pembangunan desa, memiliki pandangan yang jelas dan jernih soal masa depan desa, serta mampu menjawab kegelisahan rakyat lewat program dan kebijakan pembangunan yang relevan.
Tanpa pemimpin dan kepemimpinan yang baik, dana desa akan sia-sia, desa pun akan terus merintih dalam krisis dan dilema.
* Penulis adalah Lulusan Studi Kebijakan Publik Pada Program Pascasarjana Universitas Merdeka Malang Dan Aktif Di Komunitas Cangkir 16 Borong