Ende, Vox NTT-Gaji bersih pekerja informal di Kabupaten Ende masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2019 sebesar Rp 1.795.000.
Berdasarkan data Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) tahun 2018 upah gaji pekerja informal rata-rata sebesar Rp.865.000.
Fakta ini memang membuktikan bahwa masih banyak pekerja sektor informal seperti penjaga toko pakaian, toko ponsel, asisten rumah tangga, pekerja konveksi yang bergaji tidak sesuai UMP.
Kepala Seksi Statistik Sosial, Yohanes Marino menerangkan bahwa mayoritas penjaga toko di Pasar Mbongawani Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur menerima gaji dibawah UMP. Nominalnya bervariasi dan sistem pengambilan gaji pun beragam.
Pekerja toko yang mayoritas pendatang itu ada yang mengambil gajinya setahun sekali saat mereka mudik.
Sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan dan kebutuhan perempuan ditanggung oleh sang majikan.
“Pertanyaannya, apakah gaji yang di bawah UMP itu cukup untuk memenuhi kebutuhan selama sebulan?,” tulis Marino melalui pesan singkat, pada Selasa (23/07/2019).
Menurut Data BPS, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Kabupaten Ende tahun 2014 sebesar Rp 1.371.359 dengan UMR pada tahun 2014 sebesar Rp 1.010.000.
Walaupun dengan upah di bawah UMP tapi nyatanya, ada pekerja yang masih betah bekerja di tempat itu hingga bertahun-tahun.
Fakta lain, mayoritas dari mereka masih single, artinya tidak memiliki tanggungan. Bagaimana dengan pekerja sektor informal lainnya? Contohnya asisten rumah tangga.
Tidak Ada Aturan
Berdasarkan penelusuran BPS, tidak ada undang-undang yang mengatur secara tegas pekerja sektor informal harus digaji sesuai UMK atau UMP.
Marino menyatakan, dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 pun tidak menyebut secara jelas mengenai gaji bagi pekerja sektor informal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari pada 2012 pun mengakui tidak adanya aturan jelas untuk melindungi pekerja sektor informal.
Ia mengakui, belum ada peraturan mengenai penetapan UMP untuk pekerja informal, seperti pembantu rumah tangga, sopir pribadi atau pekerja semacamnya.
Namun menurutnya, penetapan UMP ini berlaku untuk seluruh industri formal, termasuk industri kecil dan menengah yang memiliki tenaga kerja di atas 19 orang.
Pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Isi Permenaker tersebut yaitu mengatur tentang hak-hak yang harus dipenuhi oleh yayasan penyalur maupun majikan kepada pembantu rumah tangga.
Dalam Permenaker, tambah Marini, telah diatur pembantu rumah tangga yang harus mendapatkan upah, cuti, dan jaminan sosial sesuai kesepakatan dan perlakuan yang manusiawi.
Menurutnya, kalimat “sesuai kesepakatan dan perlakuan yang manusiawi” ini yang perlu digarisbawahi. Kalimat sakti itu akan menjadi kunci dalam polemik gaji sektor informal.
Ditambah lagi dengan ketentuan dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 20013 yang menyebutkan, dalam menetapkan upah disesuaikan jabatan, golongan, dan tingkat pendidikan.
Upah pekerja Informal Kabupaten Ende berdasarkan pendidikan maka yang belum tamat SD Rp 634.003 diikuti SD Rp 949.963 SMP Rp 887.677 dan SMA keatas Rp 1.018.138 yang secara rata-rata upah pekerja Informal Kabupaten Ende Rp 867.087.
Artinya, rata-rata pekerja sektor informal tidak membutuhkan keterampilan khusus berkaitan dengan pendidikan. Berbeda dengan sektor formal seperti guru, akuntan dan lain-lain yang membutuhkan pendidikan yang mumpuni.
Di sisi lain, banyaknya masyarakat yang bekerja di sektor informal ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk memperluas lapangan pekerjaan di sektor formal, memberikan pelatihan kerja bagi masyarakat sehingga mampu mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Penulis : Ian Bala
Editor: Irvan K