Atambua,Vox NTT-Dari 33 Desa di Kabupaten Belu yang akan menggelar Pilkades serentak pada Oktober 2019, terdapat 28 Cakades incumbent.
Namun dari 28 Cakades incumbent, dipastikan 1 (satu) Cakades incumbent tak bisa maju bertarung pada Pilkades nanti.
Cakades incumbent yang tak bisa maju pada Pilkades nanti adalah Cakades incumbent Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Ruben Gonzalves.
Hal ini dibenarkan Bupati Belu, Willybrodus Lay saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati, Senin (22/07/2019).
“Sebenarnya saya mau tanda tangan, tapi ternyata tidak dibuatkan. Saya dapat laporan, ternyata yang bersangkutan LKPJnya belum ada hingga saat ini. Jadi, kita tidak bisa kasih rekomendasi. Yang pasti Kabuna tidak (Tidak diberi Rekomendasi). Yang lainnya hampir semua sudah. Ada satu lagi (Desa) yang saya belum bisa sebutkan,” ungkap Bupati Belu.
Selain mantan Kades Kabuna yang tidak diberi rekomendasi, dari 28 Cakades incumbent yang mengajukan permohonan, ada dua Kades yang mendapat rekomendasi tapi dengan membuat pernyataan agar lebih serius bekerja apabila terpilih lagi.
Ditanyai mengenai desa dan nama cakades incumbent yang membuat pernyataan, Bupati Wily enggan menyebutkannya.
Bupati Wilybrodus menjelaskan, Rekomendasi kepada Cakades Incamnent Desa Kabuna tidak bisa diterbitkan lantaran hingga tanggal 17 Juni 2019, dimana rekomendasi untuk para Cakades uncumbent diterbitkan, pihak Inspektorat belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kades Kabuna, Ruben Gonzalves lantaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa jabatan Kades Kabuna belum diperoleh.
Inspektorat Fokus Periksa Sejumlah Desa di Belu
“Kita tidak bisa beri rekomendasi, karena mau beri bagaimana kalau LKPJ untuk pertanggungjawaban ke Inspektorat tidak ada,” pungkas Bupati Lay.
Diakui Bupati Wily, Inspektorat kesulitan untuk melakukan pemeriksaan lantaran hingga saat ini, dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) masih ada pada pihak Kepolisian Resort Belu akibat kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilaporkan masyarakat-nya sejak awal 2019 lalu.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Desa Desa Kabuna dilaporkan masyarakat ke pihak Tipikor Polres Belu sejak 4 Januari 2019 lalu. Ruben dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap keuangan Desa dari tahun anggaran 2015 hingga 2018.
Akibat tidak mendapat rekomendasi, maka Ruben Gonzalves bisa dipastikan tidak kembali berkompetisi dalam pemilihan kepala desa Kabuna periode mendatang.
Dijelaskannya, kebijakan mengenai adanya rekomendasi kepada para Cakades incumbent merupakan komitmen pencegahan korupsi dan juga merupakan amanat Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Tidak hanya sebatas pada kebijakan adanya rekomendasi, namun Bupati Wily menyampaikan, ke depan pihaknya akan mendesain sebuah sistem agar semua transaksi keuangan desa terpantau secara elektronik.
Karena itu ia akan mewajibkan agar semua pembayaran keuangan di Desa tidak dalam bentuk tunai, tetapi akan menggunakan sistem transfer ke rekening para penerima hak agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan penggunaan keuangan Desa sekaligus membantu Pemerintah Pusat dalam menghemat anggaran percetakan uang, yang menelan triliunan rupiah setiap tahunnya.
“Nanti kita akan perketat agar Dana Desa itu tidak ditarik tapi tinggal laporkan nama penerima ke petugas Bank dan ditransfer langsung. Ini juga membantu Pemerintah Pusat untuk menghemat anggaran percetakan uang yang tiap tahunnya menelan anggaran hingga triliunan rupiah,” ujar Wilt Lay.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni J