Kupang, Vox NTT-Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nusa Tengara Timur (NTT), melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap proyek pembangunan Monumen Pancasila di Kupang barat, NTT, Jumat 26 Juli 2019.
PHK tersebut termuat dalam Surat Pemutusan Kontrak Nomor : PUPR.SKT.05.01/602/240/VII/2019. Isinya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melakukan pemutusan kerja dengan PT EROM.
PHK dilakukan karena sebagai pengendali pelaksanaan kegiatan, PPK tidak dapat melaksankana tugas dan tanggung jawab terhadap pekerjaan karena sedang dalam permasalahan hukum, sehingga terjadi kevakuman dalam pelaksanaan pekerjaan.
Hal itu sesuai dengan laporan Konsultan Managemen Konstruksi PT Narada Karya periode minggu ke-60, pertanggal 30 juni 2019 dengan deviasi mencapai minus 6,194%.
Sebelumnya, 3 juli 2019, dilaksanakan SCM lagi dan diberikan test selama 18 hari kalender kerja, jatuh pada tanggal 22 Juli 2019 realisasi pekerjan harus mnencapai progres rencana 90,91% beserta surat pernyataan kesanggupan bekerja dan bersedia melakukan sanksi pemutusan hubungah kerja jika tidak memenuhi target rencana.
Kompak Minta KPK Ambil Alih Kasus NTT Fair dan Monumen Pancasila
Berdasarkan laporan managemen konstruksi PT Narada Karya, periode minggu ke-63 tertanggal 22 Juli 2019, realisasi pekerjaan hanya mencapai 87,172%, atau mengalami deviasi minus sebesar 3,745%.
Dalam surat tersebut, pada poin akhir juga dicantumkan poin wanprestasi dan terindikasi kerugian negara, maka perusahaan dan penyedia jasa akan diusulkan dimasukkan dalam daftar hitam.
Pelaksana tugas Kadis PUPR NTT, Maksi Nenabu, menjelaskan, dengan demikian pekerjaan Monumen Pancasila diberhentikan. Terkait dengan indikasi korupsi dan juga kerugian negara akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
Sementara, kata dia, demi kelanjutan pembangunan Monumen Pancasila dan juga merujuk dengan arahan Gubernur NTT akan dilanjutkan proses pembangunan menggunakan dana CSR.
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur NTT bidang hukum, Markus Hage, menjamin bahwa proses hukum pada pembangunan Monumen Pancasila pasti dilakukan sesuai rekomendasi BPK.
“Ini ada indikasi kerugian negara, saya pastikan 100% proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum,” jelasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J