Ruteng, Vox NTT – Polemik Nalai kompensasi program pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Ruteng – Bejawa akhirnya menemui titik terang.
Hal itu ditandai dengan membuat nota kesepakatan di Rumah Gendang Lame, Desa Golo Lobos, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Sabtu (27/07/2019).
Sebelumnya warga mengaku keberatan dengan nilai kompensasi yang ditawarkan oleh PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Ende NTT.
Pasalnya, menurut warga ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak PLN sangat rendah dan tidak sesuai dengan hasil perhitungan warga.
Dalam hitungan pihak PLN, semisal biaya ganti rugi untuk 1 pohon cengkeh senilai Rp 4.050.000. Begitupun hitungan ganti rugi untuk tanaman lain dengan jumlah yang bervariasi.
Setelah melakukan proses musyawarah antara warga dengan pihak PLN yang disaksikan oleh Kesbangpol Manggarai Timur akhirnya menyepakati beberapa hal. Kesepakatan itu di luar biaya ganti rugi yang telah ditentukan oleh pihak PLN.
Warga bersedia menerima kompensasi RoW SUTT 150 kV Ruteng – Bajawa dengan persyaratan agar tanaman cengkih dilakukan pemangkasan (pangkas pilih) sesuai kebutuhan jarak aman 5 meter dari andongan kabel terendah SUTT 150 kV.
PLN juga bersedia melakukan pemangkasan sesuai dengan permintaan warga dan sepakat untuk berpartisipasi memberikan bantuan adat kepada warga pemilik objek kompensasi.
Selain itu, PLN juga bersedia memberikan bantuan traktor merk Kubota sebanyak 3 unit, penambahan daya listrik secara gratis 1 rumah dan pemberian 5 meteran gratis sesuai permintaan warga.
PLN juga sanggup memberikan ganti rugi atas tanaman yang mati akibat pekerjaan penebangan dan penarikan kabel SUTT 150 kV sesuai dengan nilai ganti rugi tanaman dari apraisal (KJPP).
Nota kesepakatan itu ditandatangani oleh perwakilan masyarakat Fransiskus Gero, Pemangku Hak Atas Tanah adat Gendang Lame Ferdinandus Rakop, Pemangku Hak Rumah Adat (Tua Gendang) Bonavantura Sap.
Selain itu, Kepala Desa Golo Lobos Aloysius Darung, PLN UPP Flores Dede Mairizal, Kesbangpol Manggarai Timur Fransiskus Jefry
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba