Ruteng, VoxNTT-Penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai periode 2020-2025 pada tahun 2020 terancam gagal.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono di Kantor KPU Manggarai, Senin (29/07/2019).
Menurutnya, hal itu lantaran minimnya pagu indikatif Pilkada yang dianggarkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Manggarai.
“Kalau anggarannya hanya itu, yang pasi Pilkada ini terancam gagal. Karena semua tahapan pilkada nanti tidak bisa berjalan dengan baik. Sehingga, kami harus mengambil sikap lebih awal dan tidak mau mengambil resiko,” ungkapnya.
Secara kelembagaan, kata Dia, KPU Manggarai menolak pagu indikatif yang dianggarkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai untuk pembiayaan Pilkada tahun 2020 Mendatang.
Sejak awal pembahasan anggaran pilkada 2020, lanjut Dia, tidak pernah melibatkan KPU dan Bawaslu Manggarai sebagai penyelnggara.
Hal itu sesuai dengan surat yang disampaikan oleh KPU kepada Bupati Manggarai, Deno Kamelus bernomor 263/PP.01.3-SD/5310/Kab/VII/2019 tentang Penyampaian Hasil Asistensi Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai tahun 2020.
Penolakan itu disebabkan karena adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang ditetapkan oleh TAPD dengan pengajuan anggaran dari KPU Manggarai untuk pelaksanaan Pilkada 2020.
Sebab, rancangan anggaran yang disampaikan oleh KPU untuk seluruh tahapan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sebesar Rp 29.027.508.900,00.
Sedangkan yang dianggarkan oleh TAPD Manggarai dalam pagu indikatif hanya sebesar Rp 12.100.000.000,00.
“Yang pasti kita semua menginginkan Pilkada yang berkualitas, tapi kalau anggarannya tidak mendukung, bagaimana mungkin itu bisa berjalan dengan baik?. Dan kami yakin, akan susah merekrut penyelenggara nanti apabila ditawarkan dengan gaji yang sangat rendah,” pungkasnya.
Ia menambahkan, hasil rapat pleno KPU pada 29 Juli 2019, KPU mengaku keberatan dengan pagu indikatif yang dianggarkan oleh TAPD Manggarai.
Tahapan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, kata dia, tidak dapat berjalan dengan baik jika mengacu pada pagu indikatif yang dianggarkan TAPD Manggarai.
“Yang kami usulkan itu berdasarkan kebutuhan dan rujukan dari KPU RI. Kami tidak mengada-ada. Di Provinsi NTT hanya di Manggarai saja yang anggarannya sanggat kecil, ada apa ini?,” tanya ketua KPU itu.
Terpisah, Ketua TAPD Manggarai, Angglus Angkat saat ditemui di Kantor DPRD Manggarai, mengatakan, untuk anggaran pemilu baik KPU dan Bawaslu sementara dibahas pada tingkat eksekutif.
Namun terkait besarnya anggaran, Ia belum mengetahuinya karena sementara dibahas di ruang kerja Bupati Manggarai.
“Itu kan sementara dibahas di eksekutif. Ini kan sifatnya rancangan dari kita, tapi bahas di sini (Kantor DPRD Manggarai),” ungkapnya.
Ia juga membatah bahwa penetapan pagu indikatif dilakukan secara sepihak atau tidak melibatkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara.
“Siapa bilang?, hari Sabtu (27/07) kami bahas sampai malam di situ, soal mereka diundang secara lisan atau tidak itu tiada urusan lagi yah, tapi sudah lakukan pembahasan antara eksekutif dengan Bawaslu dan KPU,” terangnya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya pemerintah menginginkan agar Pilkada bisa berjalan sukses.
Menurut Dia, apabila pagu indikatif yang ditawarkan oleh TAPD untuk Pilkada dinilai masih kurang, akan dianggarkan lagi pada APBD perubahan.
“Itu harus sukses, tidak ada kata yang mau menggagalkan itu, tidak ada. Kalau memang ada kepentingan-kepentingan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu itu membutuhkan anggaran, ya itu kan masih ada, ini kan untuk 2020 dan masih ada APBD perubahan untuk 2020,” pungkasnya.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Manggarai, Florianus Kampul mengatakan, persoalan ini terjadi bermula ketika TAPD tidak mengundang KPU dan Bawaslu dalam pembahasan pagu indikatif untuk disampaikan kepada DPRD.
Hal itu kata dia, sangat penting, untuk meminta klarifikasi dan rasionalisasi anggaran yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu supaya tidak terkesan sepihak.
Sebenarnya, lanjut dia, sebelum pagu indikatif diajukan kepada DPRD harus ada pembahasan bersama antara TAPD dengan KPU dan Bawaslu.
“Kemarin KPU dan Bawaslu sudah klarifikasi, bahwa selama ini tidak pernah mendapatkan surat undangan dari TAPD untuk pembahasan anggaran. TAPD baru memanggil KPU dan Bawaslu setelah ada penolakan, makanya sidang saya skorsing,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, apabila argumentasi yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu manggarai sesuai dengan peraturan pernudang-undangan, DPRD akan mempertimbangkannya.
“Tidak berarti bahwa apa yang sudah disepakati oleh TAPD berkaitan dengan hibah ini, itu disepakati juga di sini,” ujarnya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Boni J