Borong, Vox NTT-Dana Desa (DD) Tahap I untuk dua desa di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), NTT hingga kini belum dicairkan.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Matim, Yosef Durahi, mengatakan, DD yang belum cair dikarenakan masih ada persoalan yang harus diselesaikan oleh pihak desa.
“Untuk pencairan tahap satu, dari semua desa hampir sudah cair, tetapi ada dua desa yang belum cair karena masih ada persoalan, yakni Desa Gunung Baru, di Kecamatan Kota Komba dan Bangka Arus,” ujarnya saat ditemui, Senin (29/7/2019) di Lehong.
“Kalau Desa Bangka Arus, SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang tahun 2018 sampai dengan hari ini belum ada, makanya tahap satu belum cair, apalagi tahap dua. Kalau Gunung Baru, karena ada laporan dari Ketua BPD ke tipikor,” tambahnya.
Dikatakannya, apabila DD tidak dicairkan, maka akan berisiko pada pembangunan desa ke depan. Apalagi kata dia, masih banyak masyarakat yang sangat membutuhkan sentuhan Dana Desa.
“Itu risikonya besar, dan itu silpa. Program desa juga tidak jalan. Bagaiamana mau jalan oleh orang yang bermasalah?,” tukasnya.
Yosef menjelaskan, DPMD tidak bisa memberikan intervensi yang lebih kepada desa. Namun, kata dia, pihaknya hanya melakukan pengawasan setiap program yang dicanangkan oleh desa.
“Kita memastikan berjalan atau tidak. Karena yang namanya Dana Desa, filosofinya kewenangan desa,” tegasnya.
Rekomendasi pencairan DD untuk dua desa itu, apabila persoalannya sudah selesai dan ketika ada rekomendasi dari inspektorat.
Apabila rekomendasi itu sudah ada, pihaknya akan melakukan proses pencairan dan selanjutnya diikuti dengan upaya pengawasan.
“Kalau ADD, semuanya sudah cair, karena itu menyangkut insetif perangkat desa. Tapi DD belum,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Baru, Erasmus Eman, mengatakan, DD di Desa itu belum dicairkan lantaran belum adanya penetapan APDS untuk tahun anggaran 2019.
“Setahu saya DD 2019 untuk Gunung Baru sebesar Rp 1.405.987.000,00. KALAU terlambat jelas berdampak pada pembangunan di desa. Pencairan itu kan dibagi dalm tiga tahapan, yang sekarang mestinya sudah mulai masuk diproses pencairan tahap ke-2,” ucapnya.
Eras mengaku, sudah berkali-kali menghubungi Kepala Desa, Agustinus Tinda untuk menanyakan proses pencairan DD, namun tidak pernah digubris.
“Ini yang sangat disayangkan. Padahal untuk kepentingan publik. Semoga pihak inspektorat cepat menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, Senin 27 Mei 2019, Eras memberikan surat pengaduan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) ke Tindak Pindak Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai di Ruteng. Ada sembilan poin pengaduan, dan itu terkait dugaan penyelewengan DD Gunung Baru.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Boni J