Ruteng, Vox NTT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai menilai pemerintah setempat tidak memiliki itikad baik untuk terlaksananya pemilu yang demokratis.
Penilaian itu datang dari mulut salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Manggarai Yoakim Jehati sebagai tanggapan atas minimnya alokasi pagu indikatif yang dianggarkan oleh TAPD untuk pilkada 2020.
Padahal menurut Yoakim, alokasi anggaran yang cukup adalah bagian dari political will Pemkab Manggarai demi terlaksananya pemilu yang demokratis dan bermartabat.
Politisi Golkar itu juga menyoroti tahapan pembahasan pagu indikatif oleh TAPD Manggarai yang tidak melibatkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara.
Seharusnya, kata dia, sebelum pagu indikatif disampaikan ke DPRD harus melalui pembahasan bersama antara TAPD dengan penyelenggara Pilkada.
“Buat kami di DPRD bukan soal ada atau tidaknya anggaran untuk pilkada, tapi harus mulai dari eksekutif termasuk tahapan pembahasan sebelum dibawa ke Banggar DPRD,” tukas Ketua Fraksi Golkar DPRD Manggarai itu kepada VoxNtt.com, Senin (29/07/2019).
“Dana untuk pilkada itu pasti ada, dengan cara melakukan pergeseran pada OPD yang sudah disepakati selama ini, karena dana untuk pilkada itu wajib dan mengikat,” tambahnya lagi.
Pemilu yang berkualitas, kata dia, harus didukung dengan anggaran yang memadai. Pihaknya menilai pemerintah menganggap pilkada hanya sebagai hajatan rutinitas lima tahunan.
Sikap DPRD tegas Yoakim, tidak akan membahas anggaran untuk Bawaslu dan KPU jika pembahasan di TAPD belum final.
Dikabarkan sebelumnya, perhelatan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai tahun 2020 terancam gagal.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono kepada VoxNtt.com di Kantor KPU Manggarai, Senin (29/07/2019).
Tomi beralasan pagu indikatif Pilkada yang dianggarkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Manggarai sangat minim.
“Kalau anggarannya hanya itu, yang pasti pilkada ini terancam gagal. Karena semua tahapan pilkada nanti tidak bisa berjalan dengan baik. Sehingga kami harus mengambil sikap lebih awal dan tidak mau mengambil risiko” tukasnya.
Secara kelembagaan, kata dia, KPU Kabupaten Manggarai menolak pagu indikatif yang dianggarkan oleh TAPD setempat untuk pembiayaan pilkada tahun 2020 mendatang.
Bahkan, sejak awal pembahasan anggaran pilkada 2020, lanjut Tomi, tidak pernah melibatkan KPU dan Bawaslu Manggarai sebagai penyelenggara.
Hal itu sesuai dengan surat yang disampaikan oleh KPU kepada Bupati Manggarai Deno Kamelus bernomor 263/PP.01.3-SD/5310/Kab/VII/2019 tentang penyampaian hasil asistensi anggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Manggarai tahun 2020.
Penolakan itu disebabkan karena adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang yang ditetapkan oleh TAPD dengan pengajuan anggaran dari KPU Manggarai untuk pelaksanaan pilkada 2020.
Sebab, rancangan anggaran yang disampaikan oleh KPU untuk seluruh tahapan proses pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 sebesar Rp 29.027.508.900.
Sedangkan yang dianggarkan oleh TAPD Manggarai dalam pagu indikatif hanya sebesar Rp 12.100.000.000.
“Yang pasti kita semua menginginkan pilkada yang berkualitas, tapi kalau anggarannya tidak mendukung, bagaimana mungkin itu bisa berjalan dengan baik?, dan kami yakin akan susah merekrut penyelenggara nanti apabila ditawarkan dengan gaji yang sangat rendah,” pungkasnya.
Tomi menambahkan, hasil rapat pleno pada tanggal 29 Juli 2019 KPU menyatakan keberatan dengan pagu indikatif yang dianggarkan oleh TAPD Manggarai.
Tahapan proses pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai, kata dia, tidak dapat berjalan dengan baik jika mengacu pada pagu indikatif yang dianggarkan TAPD Manggarai.
“Yang kami usulkan itu berdasarkan kebutuhan dan rujukan dari KPU RI, kami tidak mengada-ada. Di Provinsi NTT hanya di Manggarai saja yang anggarannya sanggat kecil, ada apa ini?” tanya Tomi.
Sementara itu, Ketua TAPD Manggarai Angglus Angkat mengatakan untuk anggaran pemilu, baik KPU dan Bawaslu sementara dibahas pada tingkat eksekutif.
Namun terkait besaran anggaran, ia belum mengetahuinya karena sementara dibahas di ruang kerja Bupati Manggarai Deno Kamelus.
“Itukan sementara dibahas di eksekutif, inikan sifatnya rancangan dari kita tapi bahas di sini (Kantor DPRD Manggarai)” ungkapnya kepada sejumlah awak media di Kantor DPRD Manggarai, Senin (29/07/2019).
Ia juga membatah bahwa penetapan pagu indikatif dilakukan secara sepihak atau tidak melibatkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara.
“Siapa bilang?, hari Sabtu (27/07) kami bahas sampai malam di situ, soal mereka diundang secara lisan atau tidak itu tiada urusan lagi yah, tapi sudah lakukan pembahasan antara eksekutif dengan Bawaslu dan KPU,” terangnya.
Namun, Angglus menegaskan pada prinsipnya pemerintah menginginkan agar pilkada bisa berjalan sukses.
Menurut dia, apabila pagu indikatif yang ditawarkan oleh TAPD untuk pilkada dinilai masih kurang, akan dianggarkan lagi pada APBD Perubahan.
“Itu harus sukses, tidak ada kata yang mau menggagalkan itu, tidak ada. Kalau memang ada kepentingan-kepentingan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu itu membutuhkan anggaran, ya itu kan masih ada, inikan untuk 2020 dan masih ada APBD Perubahan untuk 2020,” pungkasnya.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Manggarai Florianus Kampul mengatakan, persoalan ini terjadi bermula ketika TAPD tidak mengundang KPU dan Bawaslu dalam pembahasan pagu indikatif untuk disampaikan kepada DPRD.
Hal itu kata dia sangat penting, untuk meminta klarifikasi dan rasionalisasi anggaran yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu supaya tidak terkesan sepihak.
Sebenarnya lanjut Flori, sebelum pagu indikatif diajukan kepada DPRD harus ada pembahasan bersama antara TAPD dengan KPU dan Bawaslu.
“Kemarin KPU dan Bawaslu sudah klarifikasi bahwa selama ini tidak pernah mendapatkan surat undangan dari TAPD untuk pembahasan anggaran. TAPD baru memanggil KPU dan Bawaslu setelah ada penolakan, makanya sidang saya skorsing,” ungkapnya kepada sejumlah awak media di Kantor DPRD Manggarai, Senin (29/07/2019).
Ia menambahkan, apabila argumentasi yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu Manggarai sesuai dengan peraturan perundang-undangan, DPRD akan mempertimbangkan lagi hal tersebut.
“Tidak berarti bahwa apa yang sudah disepakati oleh TAPD berkaitan dengan hibah ini, itu disepakati juga di sini,” ujarnya.
Baca Juga: Alokasi Anggaran Kurang, Pilkada Manggarai 2020 Terancam Gagal
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba