Ruteng, Vox NTT – Salah satu anggota DPRD Manggarai Marsel Nagus Ahang kini menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Manggarai Deno Kamelus.
Persoalan ini berawal dari tulisan Ahang yang mengkritik Bupati Deno memasang CCTV di Kantor DPRD Manggarai melalui akun facebook-nya.
Ahang mengaku, tulisan itu mempersoalkan pernyataan Deno di salah satu media yang mengatakan, pemasangan kamera CCTV untuk memantau anggota DPRD Manggarai.
Dihubungi VoxNtt.com, Kamis (01/08/2019), Marsel Ahang membenarkan hal tersebut. Dia mengaku telah diperiksa Polres Manggarai sebagai tersangka.
Politisi PKS itu mengaku dijerat Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang – undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di situ disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tampak hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau fokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Kemarin saya sudah diperiksa dengan status tersangka, sebagai warga Negara yang baik yang hadiri pemeriksaan itu,” Ungkapnya.
Namun, Ahang menilai Polres Manggarai terlalu jauh mencampuri urusan kode etik lembaga DPRD. Ia juga menilai Satreskrim Polres Manggarai terlalu prematur menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam tata tertib DPRD kata dia, ketika anggota dewan memiliki persoalan harus diselesaikan oleh Badan Kehormatan DPRD.
“Dan saya memiliki hak imunitas. Artinya sepanjang itu bertujuan mengawas dan mengontrol kebijakan pemerintah baik di luar sidang maupun di dalam sidang saya berhak melakukan hal itu,” ujarnya.
“Saya secara hukum juga akan siap praperadilankan Kasat Reskrim Polres Manggarai karena telah dinilai merampas hak asasi saya serta mencabut hak saya sebagai anggota DPRD Manggarai,” tambahnya lagi.
Selain itu, Ahang juga meminta Polres Manggarai untuk menindaklanjuti laporannya untuk diproses secara hukum. Laporan itu terkait pernyataan Bupati Deno di salah satu media.
Dalam laporan itu, Ahang menilai bahwa pernyataan Bupati Deno telah dengan sengaja melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan merendahkan martabat DPRD.
Menurutnya, Bupati Deno telah melanggar UU Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE karena dengan sengaja mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan martabat DPRD Manggarai.
“Semestinya Kasat Reskrim merunut dulu kronologis persoalan ada asap ada api dan Kasat Reskrim harus bisa mempelajari dumas (pengaduan masyarakat) yang secara tertulis yang saya sampaikan ke Polres Manggarai. Jangan karena Deno Kamelus menjabat sebagai bupati sehingga Kasat Reskrim secepatnya menetapkan saya sebagai tersangka,” tukasnya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba