Kupang, Vox NTT-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 02 Agustus 2019.
Setelah berorasi kurang lebih sejam di depan Kantor DPRD NTT, massa aksi dipersilahkan masuk ke ruangan sidang Komisi I oleh perwakilan dari Komisi I DPRD NTT, Leonardus Asa.
Kepada Komisi I, anggota perwakilan massa aksi, Aleksius Easton Ance, menyampaikan, aksi tersebut merupakan protes terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT karena dinilai tidak serius mengusut berbagai dugaan kasus korupsi di NTTT.
Aleksius mengangkat contoh dugaan korupsi pembangunan Monumen Pancasila yang hinggga saat ini mangkrak. Tetapi hingga saat ini kasusnya belum diusut tuntas. Kejati NTT, menurut dia, tidak punya nyali.
Karena itu, PMKRI menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar segera mengambil alih kasus dugaan korupsi pada proyek yang menghabiskan dana Rp 28 miliar lebih tersebut.
“Kami sudah bersurat ke KPK agar bisa ambil alih. Kami minta DPRD, bersurat ke Kejagung agar Kepala Kejati NTT dicopot. Buat apa digaji kalau tidak berani. Lamban dan tidak semangat dalam menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi di NTT,” tegasnya.
Menurutnya, banyak kasus korupsi di NTT tetapi tidak diselesaikan. Karena itu, tegas dia, Kajati NTT, Pathor Rohman pantas untuk dicopot.
Sementara itu, Ketua PMKRI Cabang Kupang, Oswin Goleng, menilai, Kasus korupsi Monumen Pancasila belum ada kejelasan meskipun pengerjaan telah di-PHK setelah tiga kali diadendum oleh dinas PUPR NTT.
“Kami mendesak Kejati untuk bertindak secara profesional dan transparan sesuai aturan berlaku. Apabila tidak mampu, sebaiknya mengundurkan diri, itu jauh lebih terhormat dibanding bertahan namun mengambang. Kami pun mempertanyakan, mutasi kepala TP4D dikala kasus ini mencuat ke publik. Ini mengundang pertanyaan besar, ada apa?,” tandasnya.
Menurut Goleng, Kejati memiliki peran sentral dalam pengawasan, memonitoring dan mengevaluasi segala proses perencanaan, pelaksanaan, urusan administrasi dan pengerjaan proyek tersebut.
“Sehingga, kami mendesak Kejati untuk segera membuka dan mengumumkan laporan kertas kerja kepala TP4D yang telah dimutasi. Kalau perlu diperiksa sebagai saksi dalam sekandal korupsi Monumen Pancasila bahwa, alasan mutasi untuk promosi dan penyegaran posisi adalah lagu lama yang basi, dan kami menolak itu,” tegasnya.
Usai menyampaikan aspirasi, Leonardus Asa, perwakilan Komisi I DPRD NTT menjelaskan, aspirasi dari massa aksi akan dilampirkan dalam surat yang akan disampaikan dalam rapat Komisi I dan DPRD NTT.
“Kami serahkan proses hukum ke Polisi, Jaksa dan KPK. Sebagai DPRD, kami hanya pada proses kontrol politik,” jelasnya.
Adapun poin tuntutan PMKRI yakni, Pertama, menuntut Kejati NTT untuk segera memroses kasus dugaan korupsi Monumen Pancasila secara transparan, lugas, akuntabel tanpa ada intervensi dan tedensi politik dari pihak manapun.
Kedua, menuntut Kejati NTT, segera menindaklanjuti proses PHK terhadap proyek pembangunan Monumen Pancasila oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tertanggal 26 Juli 2019.
Ketiga, Oleh karena adanya indikasi kuat terjadi tindakan korupsi yang ditunjukkan dengan dana anggaran pengerjaan proyek sudah cair 100%, akan tetapi pembangunan fisik di lapangan disinyalir hanya berkisar di angka 79,83%, maka kami menuntut Kejati NTT segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini, secara profesional, transparan dan akuntabel.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J