Borong, Vox NTT-Kepala Inspektorat Manggarai Timur (Matim), Fansi Aldus Jahang mengaku menerima banyak pengaduan dari masyarakat tentang penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten itu.
“Memang saya baru dilantik, tetapi sudah banyak sekali pengaduan masyarakat ke kami. Hampir semua kecamatan yang ada di Manggarai Timur,” katanya saat ditemui VoxNtt.com, Jumat (2/8/2019) di ruang kerjanya di Lehong.
Jahang menjelaskan, ketika menerima laporan dari masyarakat, pihaknya membentuk tim auditor untuk mengecek di lapangan.
Hasil audit menjadi rujukan bagi Inspektorat untuk mengumpulkan dan merampungkan data, juga pemanggilan kepada kepala desa untuk melakukan klarifikasi.
“Setelah itu kami akan melakukan ekspos internal terhadap kepala desa, dilanjutkan laporan hasil pemeriksaan (LHP),” jelas mantan Asisten III, Sekretariat Daerah (Setda) Matim itu.
Ia menambahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) membutuhkan bukti otentik, terkait kebenaran dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Karena itu, saya sering sampaikan kepada teman-teman auditor bahwa hasil LHP itu harus argumentatif, karena akan berdampak luas,” katanya.
Apabila dalam LHP itu masih ada temuan, maka pihaknya akan memanggil kepala desa yang bersangkutan.
“Kan ada tenggang waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan. Kalau belum juga diselesaikan sesuai arahan kami, maka itu bukan lagi kewenangan kami, tetapi kami akan serahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Diakuinya, untuk menyelesaikan satu persoalan di desa butuh waktu yang cukup lama. Tetapi dirinya berkomiten, ke depan, pihaknya akan secepatnya merespon setiap laporan yang diterima.
“Nah, memang masyarakat mempertanyakan bahwa, mengapa lama sekali. Tetapi memang pengaduan ini banyak sekali. Tenaga kami kurang, sehingga tim ini harus membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan tugas itu,” tandasnya.
Ia menegaskan, sangat wajar dan tidak salah, jika ada masyarakat yang melaporkan dugaaan korupsi ke unit tindak pidana korupsi (Tipikor) ataupun kejakasaan.
Namun kata dia, berdasarkan regulasi nasional berupa Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polres, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, semua pengaduan itu harus diaudit dulu oleh inspektorat.
“Kita tidak mempersalahkan mereka yang melaporkan ke Polres atau Jaksa, karena mereka belum paham mekanisme yang ada. Mungkin juga karena sosialisasi dari kami kurang,” tukasnya.
Dia menyampaikan, dalam upaya menindaklanjuti pengaduan yang diterima pihaknya tidak hanya mendapatkan tekanan dari masyarakat, tetapi juga dari polres dan kejaksaan.
“Jadi kami merespon semua laporan. Dan laporan itu harus tertulis. Kalau sudah, kami akan cermati dan bentuk tim untuk lakukan pengecekan,” ujarnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Boni J