Ruteng, Vox NTT – Penyelesaian polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 Persen yang ditagih oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng kepada Pengusaha Hasil Bumi di Manggarai masih menemui jalan buntu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai, Herybertus Nabit mengatakan, pemungutan PPN sebesar 10% atas hasil pertanian atau perkebunan adalah sebuah kesewenang-wenangan.
Penilaian itu karena tidak pernah dilakukan sosialisasi baik kebijakan, prosedur pemungutan maupun penyetoran.
Herybertus mengaku, Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini, namun menemui jalan buntu.
“Karena berbagai ketidaknyamanan dan ketidakpastian, maka kami menyatakan penghentian pembelian hasil bumi oleh Anggota Asosiasi Hasil Bumi Manggarai terhitung sejak Senin, 5 Agustus 2019” ungkapnya melalu press release yang terima VoxNtt, Minggu (04/08/2019).
Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai juga menyerukan kepada otoritas berwewenang untuk mengambilalih penyelesaian masalah ini.
Hal itu dikatakan Nabit demi terciptanya kenyamanan berusaha dan berinvestasi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat petani Manggarai.
Selain itu, Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai juga menyampaikan permohonan maaf bagi semua pihak atas ketidaknyamanan dalam polemik PPN 10 persen ini.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dan segenap Petani/Pengepul Barang Hasil Pertanian/Perkebunan di pelosok Manggarai atas ketidaknyamanan dan ketidakpastian ini” tuturnya
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Irvan K
Baca Juga: