Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Terkait PPN 10 Persen, Hery Nabit: Kami Tidak Lagi Membeli Hasil Bumi
Ekbis

Terkait PPN 10 Persen, Hery Nabit: Kami Tidak Lagi Membeli Hasil Bumi

By Redaksi4 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Herybertus Nabit, Ketua Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai (Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Penyelesaian polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 Persen yang ditagih oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng kepada Pengusaha Hasil Bumi di Manggarai masih menemui jalan buntu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai, Herybertus Nabit mengatakan, pemungutan PPN sebesar 10% atas hasil pertanian atau perkebunan adalah sebuah kesewenang-wenangan.

Penilaian itu karena tidak pernah dilakukan sosialisasi baik kebijakan, prosedur pemungutan maupun penyetoran.

Herybertus mengaku,  Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini, namun menemui jalan buntu.

“Karena berbagai ketidaknyamanan dan ketidakpastian, maka kami menyatakan penghentian pembelian hasil bumi oleh Anggota Asosiasi Hasil Bumi Manggarai terhitung sejak Senin, 5 Agustus 2019” ungkapnya melalu press release yang terima VoxNtt,  Minggu (04/08/2019).

Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai juga menyerukan kepada otoritas berwewenang untuk mengambilalih penyelesaian masalah ini.

Hal itu dikatakan Nabit  demi terciptanya kenyamanan berusaha dan berinvestasi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat petani Manggarai.

Selain itu,  Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai juga menyampaikan permohonan maaf bagi semua pihak atas ketidaknyamanan dalam polemik PPN 10 persen ini.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dan segenap Petani/Pengepul Barang Hasil Pertanian/Perkebunan di pelosok Manggarai atas ketidaknyamanan dan ketidakpastian ini” tuturnya

Penulis: Pepy Kurniawan

Editor: Irvan K

Baca Juga:

  • Harus Bayar Pajak 10 Persen, Pengusaha Komoditi di Manggarai Resah
  • Terkait Keluhan Pengusaha Hasil Bumi, Ini Penjelasan Kepala KPP Pratama Ruteng
  • Puspas dan PSE Keuskupan Ruteng: Kebijakan PPN 10 Persen akan Berdampak Pada Petani
Herybertus Nabit Manggarai
Previous Article(Puisi) Bapa Kami yang Ada dalam Kepala
Next Article Gandeng BPKP, Cara Bupati Nagekeo Tingkatkan Mutu BLUD RSUD dan SPAM

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.