Kupang, Vox NTT-Dua pelaku perampokan terhadap Susanti, isteri dari kepala Imigrasi Atambua, berhasil diamankan aparat kepolisian sektor Kelapa Lima Kota Kupang, NTT.
Kejadian ini terjadi pada 27 Juli 2019 lalu di rumah korban di jalan Sumatra, Atambua, Kabupaten Belu.
Dua pelaku tersebut atas nama Maksi Manafe (30) dan Kornelis Modok (40).
Maksi merupakan sopir mobil rental, warga Kelurahan Naimata, Kota Kupang. Sedangkan rekannya Kornelis bekerja sebagai petani asal Nunkurus, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto, SH saat menggelar konferensi pers Minggu (4/8/2019) sore mengatakan, kasus itu berhasil diungkap setelah polisi berhasil melacak hand phone (HP) milik korban yang berada di tangan R (30).
Dari pengakuan R, HP tersebut itu didapati dari pelaku, Maksi.
“Setelah mengamankan R, terungkaplah sang pelaku. Kami bergerak mengamankan Maksi di Kelurahan Naimata. Kepada polisi, Maksi mengakui perbuatannya dan mengaku keterlibatan Kornelis Modok. Ia pun diamankan di kediamannya. Kedua pelaku mengaku sejumlah barang emas milik korban yang dicuri telah digadai di Kantor Pegadaian Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dari hasil curian, kedua pelaku membagi hasil,” demikian tutur Didik.
Hasil investigasi polisi, aksi perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 subuh di rumah korban.
Kedua pelaku sebelumnya sudah mengintai korban. Saat kondisi rumah sepi dan korban sedang tidur, kedua pelaku masuk dengan mendobrak pintu lalu mengancam korban. Tragisnya, aksi ini terjadi saat suami korban sedang tidak berada di rumah.
Alhasil, HP, laptop, jam tangan dan emas berhasil dirampas kedua pelaku dari rumah korban.
“Korban diikat menggunakan tali lalu diancam. Satu pegang korban sedangkan yang satu beraktivitas. Baju korban disobek-sobek lalu diancam menggunakan pisau agar memberitahukan lokasi barang-barang berharga”, kata Didik.
Diungkapkan Didik, kedua pelaku pernah melakukan tindakan pidana. Modok mencuri ternak. Sedangkan Manafe sudah empat kali residivis.
“Keduanya bertemu di Oeba, sama-sama di dalam penjara”, sambungnya.
Dari hasil perampokan tersebut, total kerugian sekitar 120 juta. Kedua pelaku dikenai Pasal 365 ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Irvan K