Ende, Vox NTT-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mencabut status lima daerah tertinggal di NTT.
Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Ende, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Barat dan TTU.
Informasi yang diperoleh Voxntt.com, pencabutan daerah tertinggal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2015-2019 pada 31 Juli 2019 lalu.
Dalam keputusan tersebut, terdapat 62 kabupaten dari 23 provinsi di Indonesia yang memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal.
Di NTT sendiri, terdapat lima daerah. Namun, kelima daerah ini masih dibina oleh Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan 18 kabupaten di NTT sebagai daerah tertinggal pada 4 November 2015 lalu, termasuk lima kabupaten tersebut.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131/2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal.
Penulis : Ian Bala
Editor: Ardy Abba