Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Manggarai Keluar dari Status Daerah Tertinggal
NTT NEWS

Manggarai Keluar dari Status Daerah Tertinggal

By Redaksi5 Agustus 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Bupati Manggarai (Foto: Pos Kupang)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT- Kabupaten Manggarai Provinsi NTT dicabut statusnya sebagai daerah tertinggal oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Selain Manggarai, terdapat empat daerah lain di NTT yang dicabut statusnya sebagai daerah tertinggal oleh Kemendes PDTT.

Keempat daerah tersebut yakni Kabupaten Ende, Nagekeo, Manggarai Barat dan TTU.

Informasi yang diperoleh VoxNtt.com, pencabutan daerah tertinggal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2015-2019 pada 31 Juli 2019 lalu.

Dalam keputusan tersebut, terdapat 62 kabupaten dari 23 provinsi di Indonesia yang memeroleh status terentaskan dari status daerah tertinggal.

Di NTT sendiri, terdapat lima daerah yakni Ende, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Barat dan NTT.

Namun, kelima daerah ini masih dilakukan pembinaan oleh Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan 18 kabupaten di NTT sebagai daerah tertinggal pada 4 November 2015 lalu, termasuk lima kabupaten tersebut.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131/2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Kabupaten Manggarai
Previous ArticleLima Kabupaten di NTT Keluar dari Status Daerah Tertinggal
Next Article KLHK Tolak Rencana Penutupan dan Relokasi Penduduk Pulau Komodo

Related Posts

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026
Terkini

Pegadaian Bantu Renovasi SD Negeri 1 Reo yang Rusak akibat Gempa

5 September 2026

Kasus Kematian Bumil Korban Gempa di Matim, Aktivis Desak Copot Dirut RSUD Borong

4 September 2026

RSUD Borong Klaim Ibu Hamil Minta Maaf ke Nakes, Suami: Itu Omong Kosong

3 September 2026

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.