Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Lima Kabupaten di NTT Keluar dari Status Daerah Tertinggal
NTT NEWS

Lima Kabupaten di NTT Keluar dari Status Daerah Tertinggal

By Redaksi5 Agustus 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi kediaman ibu Sisilia Sina (62) di Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Utara (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mencabut status lima daerah tertinggal di NTT.

Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Ende, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Barat dan TTU.

Informasi yang diperoleh Voxntt.com, pencabutan daerah tertinggal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2015-2019 pada 31 Juli 2019 lalu.

Dalam keputusan tersebut, terdapat 62 kabupaten dari 23 provinsi di Indonesia yang memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal.

Di NTT sendiri, terdapat lima daerah. Namun, kelima daerah ini masih dibina oleh Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan 18 kabupaten di NTT sebagai daerah tertinggal pada 4 November 2015 lalu, termasuk lima kabupaten tersebut.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131/2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal.

Penulis : Ian Bala

Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleDistan NTT Segera Pantau Daerah Rawan Pangan
Next Article Manggarai Keluar dari Status Daerah Tertinggal

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.